Breaking News

Bantuan Subsidi Upah

Pekerja yang Punya Gaji di Atas Rp3,5 Juta Ternyata Bisa Dapat BSU, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta juga memiliki peluang untuk mendapatkan program bantuan ekonomi dari pemerintah tersebut.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Hasil AI ChatGPT
BSU - Ilustrasi pekerja menerima BSU foto hasil AI ChatGPT, Selasa (27/5/2025). Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta ternyata memiliki peluang untuk mendapatkan BSU, simak syaratnya. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah masih terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 kepada jutaan pekerja di Indonesia.

Bantuan berupa uang sebesar Rp600.000 ribu tersebut ditargetkan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh pada tahun ini.

Adapun pekerja yang menjadi penerima BSU 2025 merupakan pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta tahun dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, bukan hanya pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta tahun yang bisa mendapat BSU.

Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta juga memiliki peluang untuk mendapatkan program bantuan ekonomi dari pemerintah tersebut.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta agar bisa mendapatkan BSU.

Apa saja syaratnya?

Syarat pekerja terima BSU walau gaji di atas Rp3,5 juta

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/6/2025), pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta ternyata masih berpeluang untuk mendapatkan dana BSU sebesar Rp 600.000.

Baca juga: Status BSU Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi Padahal yang Lain Sudah Cair, Apa Solusinya?

Namun syaratnya, penghasilan pekerja tersebut merupakan penghasilan paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangannya pada Kamis (5/6/2025) lalu juga pernah menjelaskan, bahwa pekerja di kabupaten/kota yang memiliki gaji di atas Rp 3.500.000 bisa memperoleh BSU 2025.

Namun penghasilan tersebut tidak terpaut jauh dari upah minimum yang ditetapkan di daerahnya.

“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contohnya, bisa disimak perhitungan berikut:

  • Pekerja di Jambi mendapat gaji sebesar Rp 3.650.000 (di atas syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 3.500.000)
  • UMK Jambi Rp 3.607.223, dibulatkan menjadi Rp 3.700.000.

Baca juga: Berapa Lama Harus Menunggu BSU Cair ke Rekening Usai Dinyatakan Lolos Verifikasi? Ini Kata Kemnaker

UMK Jambi sudah dibulatkan ke atas membuat gaji buruh masih berada di bawahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved