Berita Abdya
Bupati Safaruddin Tunjuk Edy Daryanto sebagai Plh Sekwan, Berikut 10 Nama Pejabat Baru Abdya
Bupati membebastugaskan 10 pejabat eselon II karena sedang menjalani sidang etik atas dugaan tidak disiplin dalam bertugas.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos, MSP membebastugaskan 10 pejabat eselon II di jajaran pemerintah setempat karena sedang menjalani sidang etik atas dugaan tidak disiplin dalam bertugas.
Mereka yang dibebastugaskan yaitu tiga staf ahli Setdakab Abdya, yakni Amri Ar, Cut Hasnah Nur, dan Hafiddin.
Kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan, Fakhruddin, Kepala Bappeda, Rahmat Sumedi, dan Kepala Kesbangpol, Salman.
Selanjutnya empat kepala dinas yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Alfian Liswandar, Kepala Dinas Sosial, Nasruddin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Naker Trans) Firmansyah, dan Amiruddin selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Abdya.
"Karena dalam proses sidang etik, maka sejumlah staf ahli dan Kepala SKPK itu dibebastugaskan dari jabatannya, sehingga kita menunjuk Pelaksana Harian (Plh)," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Rahwadi, Jumat (27/6/2025)
Bupati kemudian menunjuk sejumlah nama untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut. Berikut daftarnya:
- Zedi Saputra sebagai Plh Kadis PUPR
- Mussawir sebagai Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan
- Rifyal sebagai Plh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM
- Indra Darmawan sebagai Plh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik
- Reza Kamarullah sebagai Plh Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan
- Edy Daryanto sebagai Plh Sekwan
- Rsez Muntasir sebagai Plh Kepala DPMPTSP Nakertrans
- Sufrinaldi sebagai Plh Kepala Bappeda
- Mulya Arfan sebagai Plh Kepala Badan Kesbangpol
- Iin Supardi sebagai Plh Kepala Dinas Sosial
"Mereka ini ditunjuk langsung untuk mengisi jabatan sementara di sejumlah instansi tersebut disamping juga melaksanakan tugas pada jabatan yang mereka emban saat ini," kata Rahwadi.
Ia menjelaskan, prosedur itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini berisi kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan. Tujuan peraturan ini adalah untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia menyebutkan, Pasal 31 PP tersebut berbunyi demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan kemungkinan akan dijatuhi disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Pada halaman 28, poin ke dua bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
Rahwadi menambahkan, pada poin ketiga disebutkan, selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebastugaskan dari jabatannya dan diangkat pelaksana harian. Juga pada poin ke empat, PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Terakhir dalam poin ke lima, dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.(*)
Banjir Rob Kembali Landa Padang Kawa, BPBK Abdya Terjun ke Lokasi |
![]() |
---|
Banjir Landa Babahrot-Abdya, 85 Rumah Warga Terendam |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin Resmi Lantik 161 PPPK Formasi Guru Hasil Seleksi 2023 |
![]() |
---|
Lugas! Bupati Abdya Safaruddin Minta Guru PPPK Jangan Jadi Buzzer Politik |
![]() |
---|
Bupati Safaruddin Lantik Lima Pejabat Eselon III Termasuk Pj Keuchik Padang Keulele |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.