Berita Pidie

Akhirnya 730 Kopdes Merah Putih di Pidie Miliki Badan Hukum, Pengurus Segera Buat NIK, NPWP dan NIB

Kopdes Merah Putih itu tersebar di 730 gampong dalam 23 kecamatan di Kabupaten Pidie. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR    
KOPDES MERAH PUTIH - Bupati Pidie, Sarjami Abdullah, didampingi Wakil Bupati Pidie, Alzaizi Umar dan Jubir Andi Firdaus, saat launching satu hari satu ayat di SMP Sigli beberapa hari lalu. Di luar itu, Bupati Pidie menginformasikah t730 Koperasi Desa Merah Putih di Pidie sudah terbentuk. Jumlah itu kedua terbanyak di Aceh. 

Kopdes Merah Putih itu tersebar di 730 gampong dalam 23 kecamatan di Kabupaten Pidie

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sebanyak 730 Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih memiliki badan hukum.

Kopdes Merah Putih itu tersebar di 730 gampong dalam 23 kecamatan di Kabupaten Pidie

"Alhamdulilah, saat ini Kopdes Merah Putih telah berbadan hukum di Pidie, telah mencapai seratus persen.

Tercatat 730 gampong di Pidie, ternyata gampong terbanyak nomor dua di Aceh," kata Bupati Pidie, Sarjani Abdullah SH MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, capaian tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Kerja keras semua pihak, sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah kabupaten untuk mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca juga: Sah, Muhammad Jadi Ketua Umum KONI Pidie, Terpilih Aklamasi dalam Musorkab, Ini Profilnya

"Kabupaten Pidie dapat menuntaskan Badan Hukum Kopdes Merah Putih atau KDMP ini lebih cepat dari target deadline nasional tanggal 30 Juni 2025," sebutnya. 

Dikatakan, keberhasilan capaian itu merupakan hasil sinergi yang solid antara berbagai unsur, mulai dari satgas kabupaten, 23 camat dan notaris, hingga pemerintah gampong dan pendamping desa.

Artinya, semua pihak bergerak bersama, satu irama, sehingga pengesahan bisa selesai tepat waktu. 

"Saya berharap KDMP yang telah dibentuk di setiap gampong, agar dapat menjadi motor penggerak dalam peningkatan perekonomian masyarakat yang dimulai dari bawah," pungkasnya. 

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pidie, Cut Afrianidar, SH MSi, kepada Serambinews.com, Minggu (29/6/2025) mengatakan, setelah selesai proses legalitas Badan Hukum KDMP, maka langkah berikutnya dilakukan pengurus KDMP di 730 Gampong adalah melengkapi persyaratan administrasi lainnya.

Ia menyebutkan, adminitrasi disiapkan, yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi dan mendaftarkan koperasi ke Disperdagkop-UKM untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK).

Baca juga: Syarat dan Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN 2025, Lulus Bisa Jadi PNS, Segini Besaran Gajinya

Selain itu, pengurus KDMP juga diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

Seperti diketahui, tanggal 12 Juli 2025  bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.  

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan secara nasional. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved