Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Kemenag Aceh Besar Ukur 7 Persil Tanah Wakaf di Pelosok Pulo Aceh, Cegah Sengketa Dikemudian Hari

Tujuh persil tanah wakaf yang ada di kawasan terpencil, Gampong Rabo, Pulo Aceh, Aceh Besar dilakukan pengukuran, sebagai upaya untuk menerbitkan sert

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
HUMAS KEMENAG ACEH BESAR
UKUR TANAH WAKAF — Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H. Saifuddin, menyaksikan proses pengukuran tanah wakaf di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, Rabu (25/6/2025). 

Ia berharap, setelah pengukuran selesai, tanah-tanah wakaf tersebut dapat segera diproses untuk sertifikasi melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf lintas kementerian.

"Kami mengapresiasi BPN yang terus bersinergi. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk terus menata dan melindungi aset wakaf di seluruh wilayah Aceh Besar, termasuk di kawasan yang aksesnya sulit seperti Pulo Aceh," ujarnya.

Sejalan dengan ini, Kemenag Aceh Besar juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh Besar.

Sementara itu, Plt Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Aceh Besar Saiful Amri menyebutkan selama tahun 2025, Kantor Kemenag Aceh Besar menargetkan pengukuran 150 persil untuk pembuatan sertifikat.

"Hingga saat ini sudah 97 persil tanah wakaf yang telah diukur dan sedang berproses pembuatan sertifikat, termasuk yang baru diukur ini di Pulo Aceh," kata Saiful.

Bidang tanah wakaf yang telah diukur ini tersebar di Kecamatan Lhoknga 13 persil, Indrapuri 47 persil, Seulimuem 16 persil, Blang Bintang 17 persil, dan beberapa kecamatan lainnya.

Baca juga: Wagub Fadhlullah Undang Pengelola Wakaf Habib Bugak ke Aceh

"Dari 97 persil, sebanyak 18 persil sudah selesai pembuatan sertifikat dan sudah dibagikan kepada yang bersangkutan oleh Kakankemenag Aceh Besar bersama kepala BPN dan Kejari Aceh Besar beberapa waktu lalu," ujarnya.

Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini melibatkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tokoh masyarakat, para nadzir wakaf, BPN Aceh Besar, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Selain pengukuran tanah wakaf, Kakankemenag Aceh Besar bersama rombongan juga melakukan monitoring dan evaluasi anggaran pada MIN 47 Aceh Besar serta KUA Pulo Aceh.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved