Opini
Jam Malam Siswa
Oleh karena itu, pendidikan memiliki posisi strategis dalam pembangunan bangsa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Mukhlis Paru, Staf Kehumasan Disdik Aceh
PENDIDIKAN merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Lebih dari sekadar proses transfer ilmu dari guru kepada peserta didik, pendidikan adalah sarana utama dalam pembentukan karakter, perluasan wawasan, serta pembuka jalan menuju kesejahteraan. Oleh karena itu, pendidikan memiliki posisi strategis dalam pembangunan bangsa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam konteks ini, kehadiran negara, khususnya pemerintah, sangat penting. Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan setiap warga negara mendapat akses pendidikan yang layak, merata, dan berkualitas. Ini mencakup penyediaan fasilitas yang memadai, kurikulum yang relevan, peningkatan mutu guru, serta sistem pendukung agar tak ada anak tertinggal akibat faktor ekonomi, geografis, atau sosial. Kebijakan pendidikan yang berpihak pada pelajar dan masyarakat luas harus menjadi prioritas utama.
Dengan adanya komitmen nyata dari pemerintah dalam merancang dan menjalankan kebijakan pendidikan yang inklusif dan adil, pendidikan benar-benar dapat menjadi alat pembebas dari kebodohan, pemberdayaan kehidupan, serta penggerak utama kemajuan bangsa.
Sejalan dengan visi tersebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran tentang jam malam bagi siswa SMA/sederajat hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas meningkatnya kenakalan remaja seperti tawuran, narkoba, seks bebas, judi online, dan perilaku menyimpang lainnya yang sering terjadi di malam hari di luar pengawasan orang tua dan sekolah.
Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai bentuk ikhtiar nyata pemerintah dalam menjaga moral dan masa depan generasi muda Aceh. Namun, sebagus apa pun suatu kebijakan, efektivitasnya sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Di sinilah pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sebagai elemen utama yang turut memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara efektif dan bijak.
Penerapan kebijakan ini memerlukan pemahaman menyeluruh dari semua pihak mengenai urgensi, mekanisme pelaksanaan, serta solusi kolaboratif untuk menjamin keberhasilannya. Diperlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat formal dan administratif, tetapi juga edukatif dan persuasif.
Dalam Islam, pengaturan waktu istirahat merupakan bagian dari adab yang diajarkan Rasulullah saw. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Barzah, Rasulullah bersabda bahwa beliau tidak menyukai tidur sebelum melaksanakan salat Isya dan tidak menyukai perbincangan yang tidak bermanfaat setelahnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa tidur lebih awal adalah bagian dari gaya hidup islami yang sehat dan produktif. Dalam konteks kekinian, nilai-nilai ini menjadi sangat relevan, mengingat kemajuan teknologi dan gaya hidup modern telah mendorong banyak remaja untuk tetap terjaga hingga larut malam.
Kebiasaan tersebut berdampak negatif terhadap kualitas kesehatan dan produktivitas mereka dalam belajar. Oleh karena itu, peran orang tua, guru, serta pemerintah sangat penting dalam mengedukasi serta menciptakan lingkungan yang mendukung kebiasaan tidur yang sehat. Menjaga pola tidur yang baik tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga turut membentuk karakter, kedisiplinan, serta tanggung jawab generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan.
Saya yakin gagasan penerapan jam malam bagi siswa bukanlah upaya pembatasan, melainkan langkah pembinaan yang bertujuan mencegah mereka dari pengaruh lingkungan yang negatif. Program serupa juga diterapkan di Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Kang Dedi Mulyadi dimana program jam malam tidak hanya diberlakukan, tetapi juga dilengkapi dengan pendekatan yang lebih tegas terhadap siswa yang dianggap melanggar aturan.
Misalnya, kebijakan mengirimkan remaja yang bermasalah ke barak militer, walaupun menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Namun, saya percaya pendekatan seperti ini perlu dilakukan karena telah menunjukkan hasil yang positif. Banyak anak yang sebelumnya sulit diatur bahkan oleh orang tuanya sendiri justru berubah menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan memiliki karakter yang jauh lebih baik setelah mengikuti program tersebut.
Pendekatan ini memang kontroversial, namun banyak remaja yang sebelumnya sulit diatur bahkan oleh orang tua sendiri berhasil berubah menjadi lebih baik, disiplin dan bertanggung jawab setelah pelatihan.
Oleh karena itu, Aceh bisa mengadaptasi pola serupa, dimulai dengan penerapan jam malam siswa, sambil mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai Islam.
Kebijakan ini harus dijalankan dengan pendekatan yang persuasif dan humanis, serta melibatkan semua unsur masyarakat: keluarga, sekolah, tokoh agama, dan tokoh adat. Dengan kolaborasi yang baik, kebijakan ini akan lebih mudah diterima dan mampu memberikan dampak nyata dalam membentuk generasi muda Aceh yang disiplin, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.
Dukungan regulasi
Saya berpendapat agar kebijakan jam malam ini memiliki daya jangkau dan kekuatan hukum yang lebih kuat, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Aceh sebaiknya ditingkatkan menjadi Instruksi Gubernur. Dengan demikian, penerapan kebijakan ini dapat berjalan lebih seragam dan berkesinambungan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Aceh. Instruksi tersebut sebaiknya disertai dengan peraturan pelaksana yang jelas dan menyeluruh, seperti ketentuan waktu pelaksanaan, batasan pengecualian, serta sanksi yang bersifat mendidik dan membina, bukan menghukum.
| Masa Depan Pertanian Aceh Pascabanjir |
|
|---|
| Transformasi Digital dan Stabilitas Makroekonomi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Polri sebagai Penopang Harapan di Tengah Bencana |
|
|---|
| Belajar Sabar dari Aceh yang Terluka |
|
|---|
| Saat Pemimpin tak Hadir di Tengah Bencana: Dilema Etika Antara Hak Personal & Tanggung Jawab Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mukhlis-Paru-Staf-Kehumasan-Disdik-Aceh.jpg)