Perpanjang SIM Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Bisa Dilakukan di Satpas Mana Saja

SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
SIM - Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dibuat secara online dengan aplikasi Sinar di Playstore. 

Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.  

Baca juga: Harga Emas Antam, Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram, Senin 30 Juni 2025

Baca juga: 4 Pesawat Tempur F-16 akan Terbang di Langit Aceh, Mendarat Lanud SIM, Ini Tujuannya

Baca juga: Sudah Bayar Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Tapi Status Belum Membayar? Begini Penjelasan BKN

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved