Perpanjang SIM Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Bisa Dilakukan di Satpas Mana Saja
SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.
Editor:
Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
SIM - Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dibuat secara online dengan aplikasi Sinar di Playstore.
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Baca juga: Harga Emas Antam, Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram, Senin 30 Juni 2025
Baca juga: 4 Pesawat Tempur F-16 akan Terbang di Langit Aceh, Mendarat Lanud SIM, Ini Tujuannya
Baca juga: Sudah Bayar Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Tapi Status Belum Membayar? Begini Penjelasan BKN
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
| VIDEO - Niat Bayar Pajak, Malah Ditolak! KTP Tak Sesuai STNK Jadi Penghalang |
|
|---|
| Hukum Meminjamkan Nama & KTP untuk Utang Riba ke Rentenir? Buya Yahya: Siap-Siap Ikut Tanggung Dosa! |
|
|---|
| Pengurusan Adminduk Termasuk KTP Membludak, Ini Jadwal Pelayanan Disdukcapil Banda Aceh |
|
|---|
| VIDEO - Langgar Aturan! Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung |
|
|---|
| Bansos PKH dan BPNT Bulan April 2026 Siap Cair, Segera Cek e-KTP dan Status Kepesertaan Anda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sim-online.jpg)