Perpanjang SIM Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Bisa Dilakukan di Satpas Mana Saja
SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.
Editor:
Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
SIM - Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dibuat secara online dengan aplikasi Sinar di Playstore.
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Baca juga: Harga Emas Antam, Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram, Senin 30 Juni 2025
Baca juga: 4 Pesawat Tempur F-16 akan Terbang di Langit Aceh, Mendarat Lanud SIM, Ini Tujuannya
Baca juga: Sudah Bayar Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Tapi Status Belum Membayar? Begini Penjelasan BKN
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
181 Ribu Warga Kota Banda Aceh sudah Rekam KTP |
![]() |
---|
307.599 Warga Aceh Besar Sudah Rekam KTP, KIA Baru 54 Persen |
![]() |
---|
4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
VIDEO - Setnov Raih Bebas Bersyarat karena Dirikan Klinik Hukum dan Aktif Berkebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.