Perpanjang SIM Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Bisa Dilakukan di Satpas Mana Saja

SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
SIM - Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dibuat secara online dengan aplikasi Sinar di Playstore. 

-Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.

- Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan ketika selesai.

-Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir lagi jika ingin memperpanjang SIM saat sedang berada di luar kota atau berbeda domisili dengan KTP.

Prosesnya relatif mudah dan praktis karena data SIM sudah terintegrasi secara digital.

Baca juga: Mengenal Teknologi E-SIM yang Kini Digunakan iPhone, Apa Bedanya dengan Kartu SIM Biasa?

 

Perpanjang SIM Bisa secara Online Pakai Aplikasi

Guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini prosesnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi ini, pemohon tidak perlu lagi antre di kantor Satpas. 

Cukup dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara daring, serta melakukan pembayaran melalui kanal tersedia, dan SIM baru akan dikirim langsung ke alamat rumah.

Namun perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif, dan pengajuan dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon diminta untuk mengunduh dan mendaftar di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

-Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel

-Anda Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. 

-Klik “Lanjutkan” Anda akan menerima kode OTP via SMS

-Silakan masukkan kode OTP tersebut

-Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved