Perpanjang SIM Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Bisa Dilakukan di Satpas Mana Saja
SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.
-Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
-Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
-Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar di aplikasi, pemohon baru dapat melakukan perpanjangan SIM secara online.
Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.
Selanjutnya, untuk cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:
-Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”
-Unggah dokumen persyaratan yang diminta
-Pilih SATPAS penerbit
-Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
-Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
-Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
-Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).
-Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
-Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
181 Ribu Warga Kota Banda Aceh sudah Rekam KTP |
![]() |
---|
307.599 Warga Aceh Besar Sudah Rekam KTP, KIA Baru 54 Persen |
![]() |
---|
4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
VIDEO - Setnov Raih Bebas Bersyarat karena Dirikan Klinik Hukum dan Aktif Berkebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.