Perpanjang SIM Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Bisa Dilakukan di Satpas Mana Saja
SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.
SERAMBINEWS.COM, KLATEN - Perpanjangan SIM tidak lagi mengharuskan masyarakat untuk kembali ke daerah asal, sesuai alamat KTP, melainkan bisa dilakukan di Satpas mana saja yang terdekat.
SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.
Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat atau layanan SIM keliling di daerah tempat tinggal.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM dari luar daerah:
-Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
-Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani
-Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).
Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:
- Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.
-Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.
- Silakan isi blanko formulir yang diberikan.
-Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.
-Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi.
-Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.
- Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan ketika selesai.
-Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir lagi jika ingin memperpanjang SIM saat sedang berada di luar kota atau berbeda domisili dengan KTP.
Prosesnya relatif mudah dan praktis karena data SIM sudah terintegrasi secara digital.
Baca juga: Mengenal Teknologi E-SIM yang Kini Digunakan iPhone, Apa Bedanya dengan Kartu SIM Biasa?
Perpanjang SIM Bisa secara Online Pakai Aplikasi
Guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini prosesnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi ini, pemohon tidak perlu lagi antre di kantor Satpas.
Cukup dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara daring, serta melakukan pembayaran melalui kanal tersedia, dan SIM baru akan dikirim langsung ke alamat rumah.
Namun perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif, dan pengajuan dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon diminta untuk mengunduh dan mendaftar di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
-Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel
-Anda Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia.
-Klik “Lanjutkan” Anda akan menerima kode OTP via SMS
-Silakan masukkan kode OTP tersebut
-Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
-Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
-Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
-Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar di aplikasi, pemohon baru dapat melakukan perpanjangan SIM secara online.
Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.
Selanjutnya, untuk cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:
-Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”
-Unggah dokumen persyaratan yang diminta
-Pilih SATPAS penerbit
-Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
-Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
-Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
-Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).
-Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
-Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Baca juga: Harga Emas Antam, Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram, Senin 30 Juni 2025
Baca juga: 4 Pesawat Tempur F-16 akan Terbang di Langit Aceh, Mendarat Lanud SIM, Ini Tujuannya
Baca juga: Sudah Bayar Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Tapi Status Belum Membayar? Begini Penjelasan BKN
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
181 Ribu Warga Kota Banda Aceh sudah Rekam KTP |
![]() |
---|
307.599 Warga Aceh Besar Sudah Rekam KTP, KIA Baru 54 Persen |
![]() |
---|
4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
VIDEO - Setnov Raih Bebas Bersyarat karena Dirikan Klinik Hukum dan Aktif Berkebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.