Sidak Posko SPMB dan Sekolah Favorit, Ombudsman Masih Temukan Pungutan dan Memo Siswa Titipan
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh telah melaksanakan berbagai langkah pengawasan, mulai dari pra-pelaksanaan sampai pelaksanaan.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Forkopimda Aceh. Oknum yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan, tidak patuh pada Permendikdasmen dan SE Gubernur, akan ditindak tegas.” Kata Dian.
Baca juga: Rudal Hamas Kembali Gempur Israel Tanpa Ampun, Kebakaran hingga Ratusan Kendaraan Militer Hancur
Baca juga: VIDEO Israel Perang Saudara! Tentara IDF Diserang Warganya Sendiri, Kendaraan Militer Dibakar
Untuk mendorong partisipasi publik, Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga membuka posko pengaduan daring melalui kanal-kanal pengaduan resmi Ombudsman.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila mendengar, melihat, atau mengalami permasalahan dalam proses SPMB, dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila menemukan adanya pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai aturan dalam proses penerimaan murid baru,” tutup Dian.(*)
SPMB Banda Aceh 2025
Ombudsman Aceh
Ombudsman Sidak Posko SPMB
Ombudsman Sidak Posko SPMB dan Sekolah Favorit
Pungutan Uang Masuk Sekolah
Pungutan Masuk Sekolah
Siswa Titipan SPMB
Murid Titipan SPMB
Ombudsman Temukan Memo Siswa Titipan
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Minta Pejabat Jadi Teladan, Jangan Masuk Tol Sibanceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Mulai Panggil dan Periksa Kepala Sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Terkait Dugaan Pungutan Biaya Masuk Sekolah, SAPA Soroti dan Dukung Langkah Ombudsman Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.