Beathor Suryadi Sebut Kediaman Jokowi Ada Bungker, Amien Rais Yakin Buat Simpan Uang Triliunan

Nah bungker yang disebut Beathor Suryadi ada di dalam rumah Jokowi di Solo, itu berfungsi sebagai penyimpanan haram Jokowi entah berapa triliun jumlah

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS
BUNKER - Mantan Ketua MPR RI yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais kembali membuat pernyataan kontroversial terkait Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). 

SERAMBINEWS.COM - Politisi senior PDIP Beathor Suryadi kembali heboh melontarkan pernyataan tudingan kepada Jokowi.

Beathor Suryadi menyebut di kediaman Jokowi ada bungker rahasia.

Menurutnya ada bukti uang yang sudah dikumpulkan Jokowi.

Uang itu disimpan di bungker tepat di bawah rumah sang presiden ke-7 RI.

Ucapan Beathor ini seketika heboh dan menjadi perbincangan di media sosial.

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais juga ikut menanggapi pernyataan Beathor Suryadi.

Amien Rais kembali membuat pernyataan kontroversial menuding Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyimpan uang triliunan rupiah di bungker rumahnya di Solo.

Tak tanggung-tanggung, Amien Rais menyebut uang tersebut merupakan uang yang diperoleh dengan cara ilegal.

Hal tersebut ia ungkap dalam unggahan video pada akun YouTube Amien Rais Official pada Selasa (1/7/2025) siang.

Pernyataan Amien Rais pada awalnya menanggapi pernyataan politikus senior PDIP, Beathor Suryadi yang menjadi sorotan menuding ada bungker rahasia di rumah Jokowi untuk menyimpan uang.

Amien Rais pun setuju dengan pernyataan Beathor itu.

Bahkan ia yakin uang tersebut sengaja disimpan untuk menutupi pelacakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berikut pernyataan lengkapnya dikutip dari YouTube Amien Rais Official:

"Ketika saya membaca pernyataan Beathor Suryadi, bahwa dia yakin Jokowi memiliki sebuah bungker rahasia di kediaman pribadinya, saya cenderung percaya.

Seseorang yang punya uang triliun rupiah atau  miliaran dollar tidak mungkin disimpan di bank-bank dalam negeri, apalagi kalau uang itu uang haram, akan mudah dilacak oleh aparat pemerintah seperti PPATK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved