Bantuan Subsidi Upah

BSU Pekerja Sudah Dicairkan, Bagaimana Dengan BSU Rp600.000 Untuk Guru Honorer? Ini Kata Kemenag

Selain pekerja, Guru Honorer juga ikut terdampak dalam program bantuan ini. Pemerintah juga ikut menganggarkan dana untuk menyalurkan BSU bagi guru

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
bsu.kemnaker.go.id
PENYALURAN BSU 2025 - Tangkapan layar tampilan laman bsu.kemnaker.go.id pada Selasa (17/6/2025). Selain pekerja formal, guru honorer juga akan mendapat BSU Rp 600.000, berikut jadwal pencairannya. 

SERAMBINEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 bagi para pekerja swasta atau buruh sudah dicairkan oleh pemerintah sejak Senin (23/6/2025).

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU sebesar Rp600.000 tersebut sudah disalurkan kepada 2,4 juta lebih pekerja untuk tahap pertama.

Sisanya 1,2 juta masih dalam proses penyaluran.

BSU tahun ini ditargetkan menjangkau sekitar 17,3 juta pekerja formal yang akan didistribusikan dalam tiga tahapan.

Selain pekerja, Guru Honorer juga ikut terdampak dalam program bantuan ini.

Pemerintah juga ikut menganggarkan dana untuk menyalurkan BSU bagi guru honorer di seluruh Indonesia.

Namun kapan pencairan BSU kepada guru honorer dilakukan?

Baca juga: Pekerja yang Belum Dapat BSU Rp600.000, Apakah Bisa Daftar Secara Mandiri? Ini Penjelasan Kemnaker

Jadwal pencairan BSU guru honorer

Menurut Direktur pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Dr H Thobib Al Asyhar Msi, jadwal pencairan dana BSU untuk guru honorer direncanakan akan dilakukan pada pertengahan Juli 2025.

"Target pencairan dana BSU ditargetkan pertengahan bulan Juli 2025," ujar Thobib seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (30/6/2025).

Thobib menjelaskan, jumlah guru honorer Kemenag yang diusulkan akan menerima BSU 2025 sebanyak 403.996 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari guru yang mengabdi pada jenjang pendidikan:

  • Guru madrasah
  • Guru PAI
  • Guru/ustadz
  • Guru di Bimas-bimas.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kuota penerima BSU untuk guru honorer.

Totalnya sebanyak 565.000 orang, dengan rincian 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Gaji di Atas Rp3,5 Juta Karena Kerja di Wilayah UMP Tinggi Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya Agar Lolos

Syarat guru honorer yang terima BSU

Thobib juga menyebutkan syarat guru honorer dapat menerima BSU Rp 600.000.

"Syarat guru honorer yang menerima BSU yakni mereka yang belum menerima tunjangan maupun insentif," kata Thobib.

Menurut Thobib, saat ini pihaknya tengah melakukan proses usulan anggaran biaya BSU ke Menteri Keuangan sebesar Rp 242.397.600.000.

Dana tersebut nantinya akan disalurkan ke 403.996 guru honorer dengan masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Thobib memastikan dana BSU yang diterima oleh pekerja swasta sama dengan guru honorer.

"Saat ini sedang dilakukan pemadanan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari terjadinya duplikasi data (berbasis NIK) dan penerimaan bantuan ganda," kata Thobib.

Cara cek status penerima BSU

Pekerja yang ingin mengetahui status penerima BSU 2025 dapat memeriksanya secara mandiri melalui tiga kanal resmi, yaitu melalui portal Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.

Untuk cara mengeceknya bisa disimak pada langkah-langkah berikut.

Baca juga: Status BSU Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi Padahal yang Lain Sudah Cair, Apa Solusinya?

1. Portal Kemnaker

  • Kunjungi situs Kemnaker melalui alamat https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Di halaman utama, pilih "Pengecekan Resmi" atau bisa juga langsung memiliki layanan "Cek NIK".
  • Setelah halaman Pengecekan NIK Penerima BSU muncul, isi nomor induk penduduk (NIK) pada kolom yang diminta.
  • Isi 6 karakter kode keamanan (Chaptha) sesuai yang diberikan.
  • Klik 'Cek Status'.
  • Status penyaluran BSU pun akan muncul.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pengecekan BSU 2025 di situs BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah berikut.

  • Kunjungi atau klik laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan tanggal lahir
  • Masukkan nama ibu kandung
  • Isi kolom email aktif dan nomor handphone (HP)
  • Jika sudah, klik “Lanjutkan”
  • Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan status penyaluran BSU dari data yang diinput.

3. Aplikasi JMO atau Pospay

Login menggunakan data pribadi.

Gulir ke bawah, pilih menu “Cek BSU”.

Halaman akan diarahkan ke pengecekan di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Ikuti langkah-langkah pengecekan seperti di Situs BPJS Ketenagakerjaan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved