Polemik Status Blang Padang
Kodam Iskandar Muda Tunggu Arahan Pusat Terkait Kepemilikan Tanah Blang Padang Banda Aceh
Dalam hal ini Kodam tinggal menunggu keputusan dari pimpinan. Kalau ada petunjuk Presiden, tentunya kepada Menhan, kepada Panglima TNI, kepada Kasad,
Pemda kan sudah mengajukan surat ke Presiden, dalam hal ini Kodam tinggal menunggu keputusan dari pimpinan. Kalau ada petunjuk Presiden, tentunya kepada Menhan, kepada Panglima TNI, kepada Kasad, baru kepada Kodam. Mustafa Kamal, Kapendam IM
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) Iskandar Muda (IM), Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal menegaskan, Kodam hanya mengelola tanah Blang Padang atas mandat pusat dan kini menunggu keputusan Presiden melalui jalur Menhan, Panglima TNI, dan Kasad. “Kita Kodam ini bukan pengambil keputusan, kita hanya melaksanakan saja. Kita sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami taat) saja,” kata Mustafa Kamal kepada Serambi, Senin (30/6/2025), terkait upaya Gubernur Aceh mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan status tanah Blang Padang menjadi tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Mustafa mengatakan, Kodam IM selama ini memiliki hubungan yang baik dengan Pemerintah Aceh. Terkait surat yang diajukan oleh gubernur kepada presiden, pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Pemda kan sudah mengajukan surat ke Presiden, dalam hal ini Kodam tinggal menunggu keputusan dari pimpinan. Kalau ada petunjuk Presiden, tentunya kepada Menhan, kepada Panglima TNI, kepada Kasad, baru kepada Kodam,” jelasnya.
Mustafa menuturkan, keputusan pihaknya mengelola tanah Blang Padang selama ini murni mengacu kepada perintah dan petunjuk dari pimpinan di pusat. “Kita mengikuti saja seperti apa perintah dan petunjuk dari pimpinan di pusat. Karena itu kan wewenang pusat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, tanah Blang Padang merupakan lapangan terbuka hijau yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk berdagang, berolahraga hingga membuat berbagai acara seremonial.
Di lapangan tersebut terdapat tiga unit monumen panser, terdiri dari Satu Unit Panser Saladin dan Dua Unit Panser BTR 40 Armour-X. Tak hanya itu, di sejumlah sudut lapangan juga terdapat beberapa plang bertuliskan, “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM, No.Reg. 2.01.03.01.011.00001. Barang Siapa yang Akan Menggunakan Harus Seizin Kodam IM.”
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui surat resmi bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengembalikan status tanah Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa tanah Blang Padang memiliki nilai historis dan religius yang tinggi. Tanah tersebut awalnya diwakafkan oleh Sultan Aceh untuk keperluan kemakmuran dan kemaslahatan umat, khususnya untuk Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
“Namun, sejak 20 tahun yang lalu/pascatsunami Aceh, secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda,” bunyi surat Mualem yang ditembuskan ke berbagai pihak itu.
Mualem melalui suratnya juga meminta Presiden untuk segera mengevaluasi status tanah tersebut dan mengembalikannya ke pengelola asli, yaitu Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Permohonan ini didukung dengan sejumlah bukti sejarah, di antaranya penjelasan dari K.F.H. Van Langen bahwa dalam bukunya De Incrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888) menjelaskan Blang Padang (bersama Blang Poengai (Punge) adalah bagian dari lahan yang disebut 'oemong sara" - yaitu tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Di mana, ciri tanah wakaf semacam ini adalah tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan dan hasilnya khusus digunakan untuk kesejahteraan institusi yang diwakafkan (Mauquf 'alaih). Kemudian, menurut peta Belanda 1875 Kaart Van Onze Tegenwoorddige Positie Op Atjeh yang dibuat setelah Belanda mendarat di Aceh, seluruh wilayah Kutaraja dan Aceh Besar sudah ditandai dengan bendera Belanda sebagai tanah-tanah yang sudah dikuasai Belanda, kecuali tanah milik bekas reruntuhan Masjid Raya Baiturrahaman Aceh, Tanah Wakaf Blang Padang, dan Tanah Wakaf Blang Punge.
Bukti lainnya yaitu sertifikat tanah wakaf yang dikeluarkan pada masa kolonial dan dokumen lainnya yang menunjukkan sertifikat tanah seluas 7.784 m⊃2; dengan nomor 01.01.000006035.0.
Tak hanya itu, bersamaan dengan surat tersebut Pemerintah Aceh juga melampirkan bukti peta Blad Nomor 310 tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, Tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninklijk Nederlands Indische Leger (KNIL).
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pengembalian status Lapangan Blang Padang ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Aceh sebagaimana yang sudah diwakafkan oleh Sultan Aceh Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman Aceh.(ra/sak)
Haji Uma Minta BPK Audit Status Hukum
ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) asal Aceh, H Sudirman Haji Uma menyampaikan bahwa merujuk bukti sejarah yang ada, tanah Blang Padang merupakan wakaf Kesultanan Aceh untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman. Karena itu, dirinya berharap agar Pemerintah Aceh bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mencatat Blang Padang sebagai bagian dari aset daerah yang sah milik Masjid Baiturrahman.
“Tanah Blang Padang itu milik Aceh dan seharusnya sudah sejak lama tercatat sebagai aset daerah milik Masjid Baiturrahman. Dari sejarahnya, tanah itu milik kerajaan Aceh, kemudian dihibahkan,” ujar Haji Uma dalam keterangannya kepada media, Senin (30/6/2025).
Menurut Haji Uma, pengabaian terhadap fakta sejarah dan hak atas tanah tersebut justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang berkepanjangan. Ia mengingatkan bahwa Blang Padang bukan sekadar ruang publik, tetapi memiliki nilai sejarah dan spiritual yang melekat kuat pada identitas masyarakat Aceh.
Ia meminta seluruh pihak untuk merujuk kembali pada dokumen sejarah yang menunjukkan status hibah tanah dari Kerajaan Aceh kepada Masjid Baiturrahman. “Kita harus kembali ke akar sejarah. Jika memang ada pihak yang meragukan statusnya, mari buka kembali dokumen kerajaan dan bahkan arsip kolonial di Belanda,” tegasnya.
Selain itu, Haji Uma juga meminta agar BPK dan Pemerintah Aceh segera melakukan audit menyeluruh terhadap status hukum tanah tersebut. Ia menilai bahwa tindakan administratif ini penting untuk menghindari potensi klaim sepihak yang bisa merugikan masyarakat dan melemahkan nilai historis kawasan Blang Padang. “Kita tidak ingin Blang Padang diklaim secara sepihak, apalagi dialihfungsikan tanpa dasar hukum. Ini soal identitas Aceh,” ujarnya.
Upaya itu merupakan bagian dari strategi hukum dan sejarah untuk memperjelas posisi kepemilikan Blang Padang dalam konteks kekinian. Haji Uma berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan jernih dan berlandaskan hukum serta nilai historis. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut warisan sejarah yang harus dijaga bersama.
“Jangan ada tarik-menarik kepentingan. Ini bukan soal siapa yang menguasai, tapi soal siapa yang menjaga sejarah,” pungkasnya.
Dirinya juga memberi apresiasi langkah Pemerintah Aceh yang menyurati Presiden Prabowo terkait Tanah Blang Padang dan berharap kebijakan dan keputusan Presiden nantinya dapat segera menyelesaikan soal status kepemilikan sesuai dengan dokumen bukti serta fakta sejarah yang ada.(adi)
Kodam IM
Kepemilikan Tanah Blang Padang
Status Lapangan Blang Padang
Blang Padang Banda Aceh
Arsip Tanah Lapangan Blang Padang
demo tuntut pengembalikan Blang Padang
Lapangan Blang Padang
Kolonel Teuku Mustafa Kamal
Gubernur Aceh Muzakkir Manaf
Presiden Prabowo
Perjuangkan Otsus dan Blang Padang, Mualem Kumpulkan Bupati-Walikota se-Aceh di Jakarta |
![]() |
---|
Beri Penjelasan soal Blang Padang, Kadispenad Titip Salam untuk Warga Aceh |
![]() |
---|
TNI AD Angkat Bicara Soal Polemik Tanah Blang Padang, Tak Keberatan Melepas dengan Satu Syarat |
![]() |
---|
Mabes TNI AD Buka Suara terkait Lapangan Blang Padang, Kadispenad Beri Jawaban Tegas |
![]() |
---|
Asal Sesuai Prosedur, TNI AD Tak Masalah Tanah Blang Padang Dikelola Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.