Polemik Status Blang Padang

Mabes TNI AD Buka Suara terkait Lapangan Blang Padang, Kadispenad Beri Jawaban Tegas

Tanggapan disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana.

|
Editor: Yocerizal
Kadispenad
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memberi tanggapan terkait status kepemilikan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya buka suara terkait dengan polemik status kepemilikan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh. 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, sebelumnya telah menyurati Presiden Prabowo Subianto, meminta agar tanah Blang Padang ditetapkan sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

Kodam Iskandar Muda lalu menanggapi bahwa Kodam hanya mengelola tanah Blang Padang atas mandat Pusat dan kini menunggu keputusan Presiden melalui jalur Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD).

Kini, tanggapan juga disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana.

Ia menyampaikan bahwa TNI AD tidak mempersoalkan jika Pemerintah Aceh ingin mengelola atau mengalihkan status lahan Lapangan Blang Padang di Banda Aceh. 

Namun, ditegaskannya bahwa pengalihan status lahan Lapangan Blang Padang ke Pemerintah Aceh harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan,"

"Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Dalam Upacara Peringatan HUT Bhayangkara, Gubernur Aceh Ingatkan Polisi Pahami Kearifan Lokal

Baca juga: Sempat Dibatalkan, Donasi Rp 1,5 Miliar untuk Agam Rinjani Segera Ditransfer Tanpa Potongan

Kadispenad menjelaskan, secara mekanisme dan prosedur, TNI AD tidak bisa serta-merta menyerahkan lahan Lapangan Blang Padang kepada Pemerintah Aceh.

Dia melanjutkan, jika ingin mengambil alih pengelolaan lahan tersebut, Pemerintah Aceh mesti mengikuti prosedur lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola barang negara. 

"Prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapat mengubah PSP (Penetapan Status Penggunaan), yang menetapkan Kemenhan (Kementerian Pertahanan) selaku Pengguna Barang," jelas Wahyu. 

"Setelah itu, tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya,"

"Dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari 'kepada Kemenhan menjadi kepada Pemprov Aceh', tentu Kemenhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh," tambahnya.

Menurut Wahyu, tanah Lapangan Blang Padang memiliki sejarah panjang. Pada masa perjuangan tahun 1945, tanah tersebut digunakan oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai pusat konsolidasi pasukan. 

Kemudian pada 1950, seluruh sarana dan prasarana militer di lokasi tersebut diserahkan oleh Belanda melalui KNIL kepada militer Indonesia. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved