Polemik Status Blang Padang

Asal Sesuai Prosedur, TNI AD Tak Masalah Tanah Blang Padang Dikelola Pemerintah Aceh

Wahyu Yudhayana mengatakan, jika ingin mengambil alih pengelolaan lahan tersebut, Pemerintah Aceh harus mengikuti prosedur melalui Kementerian Keuanga

|
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
KEPALA Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana 

Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, jika ingin mengambil alih pengelolaan lahan tersebut, Pemerintah Aceh harus mengikuti prosedur melalui Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset  milik negara. 

KEPALA Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa TNI AD tidak mempersoalkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh ingin mengelola atau mengalihkan status lahan Lapangan Blang Padang di Banda Aceh. Namun, ia menegaskan bahwa pengalihan status lahan Lapangan Blang Padang ke Pemprov Aceh harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025). Wahyu menjelaskan, secara mekanisme dan prosedur, TNI AD tidak bisa serta-merta menyerahkan lahan Lapangan Blang Padang kepada Pemprov Aceh. 

Ia menuturkan, jika ingin mengambil alih pengelolaan lahan tersebut, Pemprov Aceh mesti mengikuti prosedur lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola barang negara. "Prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapatnya mengubah PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang menetapkan Kemenhan (Kementerian Pertahanan) selaku Pengguna Barang," kata Wahyu. "Setelah itu, tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya, dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari 'kepada Kemenhan menjadi kepada Pemprov Aceh', tentu Kemenhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh," ujar dia.

Menurut Wahyu, tanah Lapangan Blang Padang memiliki sejarah panjang. Pada masa perjuangan tahun 1945, tanah tersebut digunakan oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai pusat konsolidasi pasukan. Kemudian pada 1950, seluruh sarana dan prasarana militer di lokasi tersebut diserahkan oleh Belanda melalui KNIL kepada militer Indonesia. Seiring waktu, lahan itu kemudian ditetapkan secara administratif sebagai barang milik negara. 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tertanggal 24 Agustus 2021, tanah tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara dengan status penggunaan oleh Kemenhan, yang kemudian dikelola oleh TNI AD. Wahyu menyebutkan, selama ini TNI AD merawat dan menggunakan lahan Blang Padang tidak hanya untuk kepentingan militer, tetapi juga untuk masyarakat. “TNI AD merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, fasilitas umum untuk warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak termasuk Pemda/Pemprov," tutur Wahyu. 

Ia juga menegaskan bahwa TNI AD terbuka dan tidak keberatan jika Pemprov Aceh ingin mengalihkan status lahan tersebut. Apalagi selama ini TNI AD, kata dia, juga telah banyak menerima bantuan tanah dari pemerintah daerah melalui mekanisme yang sah. 

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem melalui surat resmi bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengembalikan status tanah Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, menjadi milik Masjid Raya Baiturrahman. 

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa tanah Blang Padang memiliki nilai historis dan religius yang tinggi. Tanah tersebut awalnya diwakafkan oleh Sultan Aceh untuk keperluan kemakmuran dan kemaslahatan umat, khususnya untuk Masjid Raya Baiturrahman Aceh. 

“Namun,  sejak 20 tahun yang lalu/pascatsunami Aceh, secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda,” bunyi surat Mualem yang ditembuskan ke berbagai pihak itu. 

Mualem melalui suratnya juga meminta Presiden untuk segera mengevaluasi status tanah tersebut dan mengembalikannya ke pengelola asli, yaitu Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Permohonan ini didukung dengan sejumlah bukti sejarah, di antaranya penjelasan dari K.F.H. Van Langen bahwa dalam bukunya De Incrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888) menjelaskan Blang Padang (bersama Blang Poengai (Punge) adalah bagian dari lahan yang disebut 'oemong sara" - yaitu tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Di mana, ciri tanah wakaf semacam ini adalah tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan dan hasilnya khusus digunakan untuk kesejahteraan institusi yang diwakafkan (Mauquf 'alaih).

Kemudian, menurut peta Belanda 1875 Kaart Van Onze Tegenwoorddige Positie Op Atjeh yang dibuat setelah Belanda mendarat di Aceh, seluruh wilayah Kutaraja dan Aceh Besar sudah ditandai dengan bendera Belanda sebagai tanah-tanah yang sudah dikuasai Belanda, kecuali tanah milik bekas reruntuhan Masjid Raya Baiturrahaman Aceh, Tanah Wakaf Blang Padang dan Tanah Wakaf Blang Punge. “Bukti lainnya yaitu sertifikat tanah wakaf yang dikeluarkan pada masa kolonial dan dokumen lainnya yang menunjukkan sertifikat tanah seluas 7.784 m⊃2; dengan nomor 01.01.000006035.0,” begitu bunyi isi surat tersebut.(kompas.com/ra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved