Polemik Status Blang Padang
TNI AD Angkat Bicara Soal Polemik Tanah Blang Padang, Tak Keberatan Melepas dengan Satu Syarat
“TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh ingin mengelola lahan tersebut. Namun perubahan status itu harus melalui prosedur hukum yang berlaku,
“TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh ingin mengelola lahan tersebut. Namun perubahan status itu harus melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (1/7/2025).
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Aceh mengklaim bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda sejak puluhan tahun lalu.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh) menyebut bahwa pihaknya sudah mengirim dokumen bukti wakafkepada pemerintah pusat, bahkan menyurati langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Sejauh ini belum ada respon, tetapi dokumen sudah kami serahkan ke Menteri Agama,” ujar Dek Fadh usai peletakan batu pertama pembangunan SMK Muhammadiyah, Jumat (27/6/2025).
Surat permohonan penyelesaian status tanah tersebut dikirim Pemprov Aceh melalui Surat Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem).
Diketahui, polemik soal status kepemilikan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, terus berlanjut.
Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya buka suara dan menyatakan tidak keberatan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh ingin mengelola lapangan tersebut, asalkan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur negara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa tanah Blang Padang saat ini statusnya berada dalam pengelolaan resmi TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang, di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh ingin mengelola lahan tersebut. Namun perubahan status itu harus melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Mualem Surati Prabowo Soal Tanah Blang Padang: Jangan Dakwa-Dakwi Lagi
Asal Usul Penguasaan Lapangan Blang Padang oleh TNI
Wahyu menjelaskan, tanah Blang Padang digunakan sejak tahun 1945 oleh BKR (Badan Keamanan Rakyat), cikal bakal TNI, sebagai pusat konsentrasi pasukan.
Pada tahun 1950, melalui proses peralihan dari KNIL (tentara kolonial Belanda), tanah Blang Padang dan sekelilingnya resmi diserahkan ke militer Indonesia.
Melalui tahapan administrasi panjang, akhirnya pada 24 Agustus 2021, Kemenkeu menetapkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021, yang menyatakan bahwa Kemhan adalah Pengguna Barang atas tanah Blang Padang. Kemhan kemudian menunjuk TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB).
“TNI AD selama ini menggunakan Blang Padang untuk upacara, olahraga prajurit, fasilitas umum warga, dan memfasilitasi berbagai kegiatan, termasuk Pemda/Pemprov,” jelas Wahyu.
Baca juga: Ini Alasan Polda Aceh Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang
Syarat TNI AD Melepas Blang Padang

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa perubahan status lahan tersebut bukanlah hal yang mustahil, namun harus dimulai dari permohonan resmi Pemprov Aceh kepada Kementerian Keuangan untuk mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP).
Polemik Status Blang Padang
Tanah Blang Padang
Blang Padang Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
TNI AD
Perjuangkan Otsus dan Blang Padang, Mualem Kumpulkan Bupati-Walikota se-Aceh di Jakarta |
![]() |
---|
Beri Penjelasan soal Blang Padang, Kadispenad Titip Salam untuk Warga Aceh |
![]() |
---|
Mabes TNI AD Buka Suara terkait Lapangan Blang Padang, Kadispenad Beri Jawaban Tegas |
![]() |
---|
Asal Sesuai Prosedur, TNI AD Tak Masalah Tanah Blang Padang Dikelola Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Blang Padang Antara Status dan Harapan Rakyat Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.