MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Putusan tersebut menguatkan vonis suami artis Sandra Dewi itu tetap dengan pidana 20 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Harvey Moeis terdakwa korupsi tata niaga timah kini dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 420 miliar. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Putusan tersebut menguatkan vonis suami artis Sandra Dewi itu tetap dengan pidana 20 tahun penjara.

"Amar putusan: Tolak," demikian petikan amar putusan yang dikutip dari laman MA, Selasa (1/7/2025).

Vonis tersebut diputus oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, 13 Februari 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Sebagai informasi, banding tersebut sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis ringan Harvey dalam kasus tersebut.

Di mana di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan Harvey vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Mobil & Tas Mewah Sandra Dewi Disita

Sempat Divonis 6,5 Tahun Penjara 

Sebelum dijatuhi hukuman 20 tahun, Harvey Moeis sempat mendapat vonis lebih ringan di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pada 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey divonis 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan mengatakan bahwa tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa. 

“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Eko saat membacakan putusan.

Hakim Eko menyebut, Harvey Moeis terlibat dalam sengkarut bisnis timah ini berawal ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.

PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.

Di sisi lain, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka.

Salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.

Atas dasar pertimbangan itu, hukuman yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Melukai Hati Rakyat dan Sentilan Prabowo 

Namun, putusan 6,5 tahun penjara itu dinilai publik terlalu ringan untuk kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Bahkan, Presiden Prabowo menyatakan keprihatinannya atas vonis Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Oleh karena itu, Prabowo meminta agar Jaksa Agung memastikan adanya banding dalam kasus tersebut.

“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024.

Prabowo bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun. 

"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," katanya. Baca juga: Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis... Diperberat Jadi 20 Tahun Hingga akhirnya, Kejagung menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada Selasa, 31 Desember 2024.

Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2024.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Tetapi, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Dalam pertimbangannya hakim Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh.

 

Baca juga: VIDEO Jantung Israel Hancur Dibabat Ratusan Rudal Iran, 30 Ribu Rumah Rusak

Baca juga: VIDEO - Bermodus Mengaku Polisi, Pria di Aceh Utara Tipu 24 Warga dan Raup Rp 402 Juta

Baca juga: Orangtua Siswa Nilai Putuskan MK Gratis untuk Swasta Ceroboh dan Berbahaya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved