Tak Kaget Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Singgung Pilihannya di Pilpres 2024

Tom Lembong mengungkapkan dirinya tidak pernah membayangkan akan mengalami situasi seperti saat ini.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. 

"Bagaimana untuk penugasan ke koperasi. Apakah dari awal memang sudah ada perusahaan tersebut atau seperti apa," tanya jaksa di persidangan.

 
Tom Lembong menerangkan prinsip yang sama berlaku untuk koperasi. Koperasi itu juga sebuah badan usaha yang mempunyai manajemen, pengelola, pengawas, dan juga anggaran dasar. 

"Mereka yang mengajukan usul, mereka yang mengusulkan untuk diberikan penugasan.
Dan dari kesaksian, saksi di persidangan, kita kemudian mengetahui bahwa Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Kepala Kepolisian RI, menerima perintah langsung dari Bapak Presiden," kata Tom Lembong.

Lanjutnya agar semua 'instansi pelat merah' ikut serta dalam membantu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan stok pangan, termasuk gula. 

"Karena sekali lagi seleksi mitra kerjasama adalah sebuah urusan komersial yang merupakan ranah tugas dan tanggung jawab pengelola koperasi," kata Tom Lembong.

"Tidak beda dengan halnya di BUMN, hal tersebut menjadi ranah tugas dan tanggung jawab manajemen BUMN, baik direksi, komisaris, maupun secara supervisi pemegang saham," tandasnya.

Diketahui pada persidangan sebelumnya eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.

Adapun hal itu disampaikan Felix saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Bahwa Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan impor itu wajib BUMN atau plat merah dan saudara merasa Inkopkar bagian dari plat merah," tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah di persidangan.

Kemudian Felix membenarkan hal tersebut.

"Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai plat merah bisa melakukan impor gula mentah ini," tanya hakim Purwanto kembali.

Felix menerangkan secara tertulis dirinya tidak pernah lihat, hanya pada saat itu Presiden bicara, termasuk Inkopad. 

"Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui. Demikian," terangnya.

Sementara itu ditemui saat jeda persidangan terdakwa Tom Lembong merespon hal tersebut.

"Betul (Arahan Presiden) tepatnya tadi saksi Ketua Inkopkar saat itu mengatakan hadir pada suatu acara bapak Presiden sendiri meminta bantuan. Kata beliau istilahnya para plat merah, BUMN maupun TNI-Polri agar segera turun ke lapangan turun membantu meredam harga pangan termasuk harga gula," jelas Tom Lembong kepada awak media.

Baca juga: Holistic Expo In Nursing 2025 UBBG Meriah, Warek 1: Hasilkan Banyak Produk Inovatif dan Berdampak

Baca juga: VIDEO - HUT Ke-79 Bhayangkara, Presiden Terkesima Lihat Robot-robot Polisi, Ini Fungsinya

Baca juga: Junaidi Polisi Inspiratif, Sosok Ayah bagi Anak Yatim di Rumah Tahfidz Raudhatul Quran

Sudah tayang di Tribunnews.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved