Bulan Juli Sudah Tiba tapi BSU Rp600 Ribu Belum Juga Cair, Segera Cek Status Penerima, Bisa Lewat HP

Penyaluran dilakukan melalui rekening aktif di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), di antaranya BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri. 

Editor: Amirullah
Hasil AI ChatGPT
BSU - Ilustrasi pekerja menerima BSU foto hasil AI ChatGPT, Selasa (27/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025 dengan sistem pencairan satu kali transfer melalui rekening aktif pekerja di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Meski proses penyaluran sudah dimulai secara bertahap, hingga awal Juli 2025 masih banyak pekerja yang mengaku belum menerima bantuan tersebut.

Keluhan ini banyak disampaikan di media sosial maupun langsung ke perusahaan tempat mereka bekerja.

Lantas, sudahkah anda mengetahui status penerima BSU?

Jika Anda tidak tahu, apakah Anda termasuk dalam penerima BSU atau tidak, Anda bisa memeriksanya melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Status BSU 2025 Berubah Jadi Tak Memenuhi Syarat saat Proses Pencairan, Apa Solusinya?

Cara cek status penerima BSU 

Berikut tata cara memeriksa status penerima BSU di laman resmi Kemenaker:

  • Buka situs bsu.kemnaker.go.id 
  • Pada menu di atas layar, pilih "Cek NIK" 
  • Masukkan NIK yang tertera pada KTP 
  • Tulis kode keamanan/captcha sesuai pada layar 
  • Klik "Cek Status"
  • Akan muncul status penerima BSU di bawah keterangan "Cek Status". 

Jika Anda termasuk dalam penerima BSU, maka muncul keterangan yang berbunyi: "NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala." 

Namun, jika Anda tidak termasuk dalam penerima BSU, akan muncul keterangan yang berbunyi: "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."

Baca juga: Cara Cairkan BSU Lewat Kantor Pos Bagi Pekerja yang Tidak Punya Rekening Himbara, Bawa Dokumen Ini!

Syarat penerima BSU 2025

Sebagaimana diatur pada Permenaker 5 Tahun 2025, persyaratan penerima BSU tahun ini adalah: 

1. Pekerja/buruh 

2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30  April 2025 

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved