Status BSU 2025 Berubah Jadi Tak Memenuhi Syarat saat Proses Pencairan, Apa Solusinya?

Para pekerja bisa memastikan kembali keaktifan status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.

|
Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ILUSTRASI BANSOS PENABALAN - BSU 2025, Status BSU 2025 Berubah Jadi Tak Memenuhi Syarat saat Proses Pencairan, Apa Solusinya? 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah pekerja dan guru honorer di berbagai daerah mengeluhkan perubahan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, yang tiba-tiba berubah menjadi “tidak memenuhi syarat”, padahal sebelumnya dinyatakan layak menerima bantuan tersebut.

BSU 2025 merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, namun pencairannya dilakukan sekali dengan total nominal Rp600 ribu.

Salah satu syarat utama penerima BSU 2025 adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Selain itu, bantuan ini tidak diberikan kepada peserta Program Keluarga Harapan (PKH), aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

Meski telah memenuhi seluruh kriteria tersebut, sejumlah pekerja menyatakan kecewa karena status mereka berubah menjadi tidak layak saat melakukan pengecekan ulang melalui laman resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id.

Lantas, apa alasan dan solusinya?

Penjelasan Kemnaker

Kepala Buro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi manampiar Sinaga menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penyaluran BSU 2025 dilakukan bertahap.

Dengan demikian, status penerima BSU ini bisa berubah mengikuti hasil akhir dari proses tersebut.

Menurut Sunardi, informasi valid mengenai penyaluran BSU 2025 akan diperbarui secara berkala mengikuti proses pencairan bantuan.

"Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari Bank yang berjalan secara dinamis," ujar Sunardi, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/," tambahnya.

Solusi

Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan solusi bagi pekerja yang status pencairannya berubah menjadi tidak memenuhi syarat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved