Berita Banda Aceh

Disdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Biaya Pendaftaran Ulang SPMB 2025

Surat edaran ini menekankan pentingnya pelaksanaan pendaftaran ulang yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli)

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST, DEA 

“Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa yang terpenting adalah kesempatan untuk terus bersekolah, bukan sekadar nama sekolah. Jangan sampai anak-anak enggan melanjutkan pendidikan hanya karena tidak masuk di pilihan pertama,” tukasnya. 

Lebih lanjut, Kadisdik Aceh juga menginstruksikan kepada kepala cabang dinas wilayah see-Aceh untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pendaftaran ulang. Kepala sekolah pun diwajibkan melaporkan pelaksanaannya secara tertulis sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/667/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB.

“Komitmen kami adalah mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, kami mengajak semua pihak agar tidak meminta atau memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Mari bersama menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kita,” demikian Marthunis. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved