KPK Geledah 2 Kantor PUPR hingga Rumah Topan Ginting, Sita Koper dan Telusuri Aliran Dana Korupsi

KPK menggeledah dua kantor yang terafiliasi dengan Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut. 

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
TOPAN GINTING - Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut, Petugas KPK keluar dari kantor Dinas PUPR Sumut di Medan sambil membawa koper sitaan usai penggeledahan 6 jam. 

Setelah itu ketiga mobil tersebut meninggalkan lokasi kedua tersebut. 

KPK melanjutkan penggeledahan di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025).

Kali ini, mereka menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting.

Topan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Pantauan Kompas.com di lapangan, terlihat ada tujuh mobil pribadi berwarna hitam dan dua mobil patroli milik polisi berjejer di depan rumah Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

"KPK lagi menunggu orang rumah Topan," kata salah satu petugas berseragam.

KPK telah menangkap 6 orang yang terlibat korupsi proyek jalan. Sebanyak 6 orang ditangkap di Madina, Sumut

Untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Adapun kelima tersangka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

Baca juga: Karir Topan Ginting Moncer Masa Bobby Nasution, Pengamat Soroti Kedekatan dengan Gubernur Sumut

Aliran Uang Korupsi Diperiksa

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved