KPK Geledah 2 Kantor PUPR hingga Rumah Topan Ginting, Sita Koper dan Telusuri Aliran Dana Korupsi
KPK menggeledah dua kantor yang terafiliasi dengan Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - KPK menggeledah dua kantor yang terafiliasi dengan Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut.
Dari lokasi itu, penyidik menyita koper misterius dan menelusuri aliran dana korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi, Selasa (1/7/2025).
Adapun dua lokasi yang digeledah yaitu di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut di Jalan Sakti Lubis dan di kantor sementara PUPR Sumut di Jalan Busi Medan.
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis selama 6 jam yaitu mulai pukul 13.00 hingga 18.30 WIB.
KPK keluar dengan membawa sebuah koper.
Namun saat pengangkutan koper, KPK memilih untuk lewat dari jalur belakang.
Dan media dilarang melihat proses pengangkutan.
Namun saat kelua,r ada tiga mobil KPK dan satu mobil polisi menuju kantor sementara Topan Obaja Ginting di Jalan Busi.
Kemudian, ada lima orang menggunakan rompi KPK berwarn cokelat keluar dari mobil KPK itu dan masuk ke kantor sementara Topan Obaja Ginting di Jalan Busi.
KPK juga melakukan penggeledahan di kantor sementara Topan Obaja Ginting di Jalan Busi Medan selama 3 jam.
Lokasinya tidak jauh dari kantor Dinas PUPR Sumut.
Pantauan Tribun Medan, selama penggeledahan sejumlah staf tiba di kantor kedua tersebut.
Namun tidak diketahui atas keperluan apa kedatangan tersebut
Tak berapa lama pemeriksaan, pihak KPK keluar membawa sebuah koper berwarna biru ke dalam mobil.
Said Bachtiar Kadis PUPR Lhokseumawe, Ini Profil, Jenjang Karir dan Program Unggulannya |
![]() |
---|
Demo di Medan Rusuh, Intel Polisi Diduga Nyamar Jadi Ojol Tangkap Pendemo |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.