KPK Geledah 2 Kantor PUPR hingga Rumah Topan Ginting, Sita Koper dan Telusuri Aliran Dana Korupsi

KPK menggeledah dua kantor yang terafiliasi dengan Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut. 

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
TOPAN GINTING - Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut, Petugas KPK keluar dari kantor Dinas PUPR Sumut di Medan sambil membawa koper sitaan usai penggeledahan 6 jam. 

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Baca juga: Presiden Turki Seret Pembuat Karikatur Nabi ke Ranah Hukum, Endorgan: Tak Akan Menoleransi Siapapun

Baca juga: Trump: Israel Setujui Syarat Gencatan Senjata Gaza Selama Dua Bulan, Hamas: Belum Ada Terobosan

Baca juga: Toiletnya Sering Ditumpangi, Pria di Magelang Kaget Temukan Mayat Bayi di Balik Mesin Cucinya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KPK Geledah 2 Kantor PUPR Sumut, Amankan Koper

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved