Geledah Rumah Tersangka Korupsi Topan Ginting, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 2 Pucuk Senjata Api

 "Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar,"

|
Editor: Nurul Hayati
(Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK))
KPK menyita uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua senjata api rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Sumut, pada Rabu (2/7/2025). 

 "Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

SERAMBINEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatra Utara) Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025).

Saat penggeledahan, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni.

Penyidik KPK berupaya masuk dengan memanggil dari luar, tetapi tidak mendapat respons.

Sejumlah penyidik KPK dan petugas kepolisian akhirnya memanjat pagar rumah untuk masuk ke dalam area properti mewah tersebut.

"KPK masih di luar dan menunggu orang rumah Topan," ujar salah satu petugas berseragam.

Tak lama kemudian, penyidik memanggil ahli kunci untuk membuka gembok pagar.

Karena tak berhasil, gembok dibuka paksa menggunakan obeng.

Setelah itu, seluruh tim penyidik KPK berhasil masuk dan memulai penggeledahan.

Sejumlah polisi bersenjata tampak berjaga di depan pintu rumah.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 7 jam ini, KPK menyita uang Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.

Penggeledahan terkait penetapan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka korupsi jalan di Mandailing Natal.

Rumah Topan sendiri beralamat di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. 

Baca juga: Geledah Kantor Tersangka Korupsi Ratusan Miliar Topan Ginting, KPK Sita Koper Misterius

OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT)?terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT)?terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 "Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menurut Budi Prasetyo, uang itu disimpan dalam 28 pak yang diletakkan di ruang utama rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved