Geledah Rumah Tersangka Korupsi Topan Ginting, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 2 Pucuk Senjata Api
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar,"
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatra Utara) Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025).
Saat penggeledahan, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni.
Penyidik KPK berupaya masuk dengan memanggil dari luar, tetapi tidak mendapat respons.
Sejumlah penyidik KPK dan petugas kepolisian akhirnya memanjat pagar rumah untuk masuk ke dalam area properti mewah tersebut.
"KPK masih di luar dan menunggu orang rumah Topan," ujar salah satu petugas berseragam.
Tak lama kemudian, penyidik memanggil ahli kunci untuk membuka gembok pagar.
Karena tak berhasil, gembok dibuka paksa menggunakan obeng.
Setelah itu, seluruh tim penyidik KPK berhasil masuk dan memulai penggeledahan.
Sejumlah polisi bersenjata tampak berjaga di depan pintu rumah.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 7 jam ini, KPK menyita uang Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
Penggeledahan terkait penetapan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka korupsi jalan di Mandailing Natal.
Rumah Topan sendiri beralamat di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Baca juga: Geledah Kantor Tersangka Korupsi Ratusan Miliar Topan Ginting, KPK Sita Koper Misterius

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut Budi Prasetyo, uang itu disimpan dalam 28 pak yang diletakkan di ruang utama rumah.
Topan Obaja Ginting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus proyek jalan
penggeledahan
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja TPP? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Harga Emas di Aceh Timur Kembali Menguat, Tertinggi Sejak Pekan Lalu |
![]() |
---|
Aceh Kembali Kirim 87 Ribu Barel Kondesat dari WK B di Aceh Utara ke Thailand |
![]() |
---|
Cuaca Abdya Hari Ini 28 Agustus 2025, Empat Wilayah Diprediksi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Pemko Sabang Musnahkan Obat dan BMHP Kedaluwarsa Senilai Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.