Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 Direvisi
Haji Uma menegaskan bahwa kewenangan daerah, termasuk daerah dengan status otonomi khusus seperti Aceh, semakin dipersempit
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Amirullah
“Pemerintah daerah hari ini gamang mengambil keputusan. Mereka takut melangkah karena aturan pusat terlalu dominan dan tidak sinkron. Ini menghambat inovasi,” ungkap Haji Uma.
Terkait Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama, pemerintah pusat juga dinilai terlalu sentralistik dalam proses pengangkatan. Padahal, semangat desentralisasi seharusnya memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan sendiri pejabat yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Terakhir, Haji Uma mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Ia mengkritik pendekatan pembangunan yang diseragamkan tanpa memperhatikan realitas masing-masing wilayah.
“Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan satu formula pembangunan untuk semua daerah. Masyarakat yang makan jagung tidak bisa dipaksa konsumsi nasi. Harus ada penyesuaian terhadap kultur dan potensi daerah,” tegasnya.
Haji Uma menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk mengembalikan semangat reformasi dan desentralisasi yang menjadi ruh pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Pusat dan daerah harus berjalan bersama. Jangan sampai daerah hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat tanpa hak bicara. Kita membangun republik ini bersama, bukan sepihak,” pungkasnya.(*)
VIRAL Video Bu Guru Andini Permata dan 2 Murid Berdurasi 2 Menit 20 Detik, Waspada Phishing |
![]() |
---|
Status Arhan & Zize Bikin Kepo hingga Buat Netizen Halu: Ku Tunggu Dudamu |
![]() |
---|
10 Prompt Gemini AI Foto di Stasiun dengan Gaya Edgy dan Misterius ala Street Photography |
![]() |
---|
Apakah CPNS 2026 Bakal Dibuka Atau Tidak? Begini Jawaban Menpan RB |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.