Berita Abdya

Hore! Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2024 Pemkab Abdya Diumumkan, Catat Jadwal Pemberkasannya

Jumlah kelulusan seleksi PPPK tahap I & II di Pemkab Abdya sebanyak 161 orang, terdiri 70 Tenaga Teknik, 43 Tenaga Kesehatan, dan 48 Tenaga Guru.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
PENGUMUMAN SELEKSI KOMPETENSI - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Yusan Sulaidi mengungkapkan, Pemkab Abdya melalui BKPSDM sudah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Guru, di lingkungan pemkab setempat tahun anggaran 2024. 

“Kemudian, surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah,” sebutnya.

Seterusnya, sambung Yusan, surat keterangan tidak menggunakan/mengkonsumsi narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya, yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkotika.

Selain itu, lanjut Yusan, surat keterangan pernyataan tidak mengajukan pindah/mutasi/diperbantukan/ditugaskan dan ditandatangani dengan membubuhkan materai 10.000. 

“Sementara dokumen lainnya disesuaikan dengan yang tertera pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” papar dia. 

“Semua dokumen yang diunggah agar dipindai menggunakan alat scanner (bukan menggunakan kamera), dengan resolusi tinggi dan dipastikan jelas/tidak kabur dan dapat dibaca,” ucap Yusan.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak mengisi DRH dan, atau tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, tegas Yusan, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan, atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2024.

“Peserta yang mengundurkan diri juga wajib mengunggah surat pengunduran diri melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” jelasnya.

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, kata Yusan, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketentuan pemberkasan ini dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan, maka akan kami umumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https//bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id,” ujarnya.

Yusan mengatakan, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. 

Ia menegaskan, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. 

Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dari pihak manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.

“Kepada peserta, keluarga maupun pihak lainnya dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia. 

Keputusan panitia seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas Yusan.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved