Berita Aceh Timur
Langsir 45 Bungkus Sabu di Pinggir Pantai, Dua Warga Aceh Timur Dibayar Rp 45 Juta
"Mereka diperintahkan Boy untuk mengambil sabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal, dengan upah Rp 45 juta dibagi dua," tuturnya dalam keterangan...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
"Mereka diperintahkan Boy untuk mengambil sabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal, dengan upah Rp 45 juta dibagi dua," tuturnya dalam keterangan tertulis.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua warga Aceh Timur berinisial KH (45) dan TMA (44) menerima bayaran sebesar Rp 45 juta, untuk mengambil atau melangsir narkoba jenis sebanyak 45 bungkus dari pinggir pantai Idi Cut.
Keduanya ditangkap pada Rabu (1/7/2025), sekitar pukul 02.25 WIB, di jalan Alue Puteh - Blang Geuleump, Gampong Matang Pineung, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Darul Aman, TMA (45) Dusun Bantayan, Gampong Keude, dan KH (44) Dusun Kota, Meunasah Blang, Aceh Timur.
Informasi diterima Serambinews.com pada Kamis (3/7/2025), penangkapan kedua kurir itu dilakukan oleh Subdit IV Dittipidanarkoba Bareskrim Polri, Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Aceh Timur yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, Kombes Pol Awaludin Amin dan Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi dan Bea Cukai Aceh.
"Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis Shabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh," jelasnya Brigadir Jendral Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya.
Tim melakukan penyelidikan terhadap target mengamankan KH dan TMA alias ponde, keduanya berperan sebagai kuda langsir, tim juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam 2 karung dan 1 tas.
Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja dan 238 Gram Sabu Saat Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79
Adapun barang bukti yang disita dari KH
Dua puluh bungkus nakotika jenis sabu dalam satu karung, lima bungkus sabu dalam satu tas.
Satu unit Up Samsunh Galaxy A10s, satu unit motor Honda Vario warna merah.
Sementara barang bukti yang disita dari TMA alias Ponde, dua puluh bungkus sabu dalam satu karung, satu unit HP Infinix Smart 8, satu unit motor Yamaha Vega RR warna hitam.
Dari hasil interogasi sementara KH dan Ponde diperintah oleh Baihaqi alias Boy yang saat ini masih DPO, Boy merupakan mantan Keuchik dan Cale.
"Mereka diperintahkan Boy untuk mengambil sabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal, dengan upah Rp 45 juta dibagi dua," tuturnya dalam keterangan tertulis.(*)
Baca juga: 2 Warga Aceh Timur Ditangkap Atas Dugaan Langsir 45 Bungkus Sabu di Pinggir Pantai, Mantan Caleg DPO
Pang Ucok Tinjau Langsung Jalan Rusak Belasan Tahun di Aceh Timur |
![]() |
---|
Masuki Hari ke-4, Cuaca & Medan Menantang Persulit Pencarian Warga Aceh Timur Hilang Saat Memancing |
![]() |
---|
Puskesmas Julok Buat Konten Mengolok-olok, Bupati Aceh Timur Langsung Sidak: Saya Kecewa |
![]() |
---|
Tiga Pemain Judi di Aceh Timur Dicambuk |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Respons Perusakan Mobil Ambulans Puskesmas Peurelak Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.