Berita Kutaraja

Polemik Seleksi Kepala BPMA, Miswar Akan Banding Putusan PTUN Jakarta, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Menurut Erlizar, putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Istimewa
SELEKSI KEPALA BPMA - Logo Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Peserta seleksi kepala BPMAbakal melakukan upaya banding terhadap keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan kepala BPMA. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Miswar, salah seorang peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melalui kuasa hukumnya, Erlizar Rusli SH, MH mengatakan, kemungkinan besar pihaknya bakal melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan pihak mereka terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan kepala BPMA.

Menurut Erlizar, putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Karena masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan seperti mengajukan banding dan kasasi.

“Untuk itu, klien kami Miswar sudah meminta perkara ini dilanjutkan ke tingkat banding, dan bahkan kasasi,” kata Erlizar, Kamis (3/7/2025).

“Sehingga kita bersabar aja dulu terhadap proses perkara ini, apa pun putusan selanjutnya, kita harus sama-sama hargai dan berbesar hati,” lanjutnya.

Erlizar mengaku, bahwa kliennya sangat menghargai putusan majelis hakim atas gugatan yang telah diajukan di Pengadilan PTUN Jakarta tersebut.

Namun, kata dia, pihaknya menolak perihal gugatan yang tidak diterima karena penggugat dianggap tidak memiliki legal standing. 

Menurutnya, alasan tersebut sangat kurang tepat karena kliennya Miswar adalah orang yang sangat dirugikan dalam proses seleksi kepala BPMA.

Sebab, lanjut Erlizar, kliennya adalah orang ikut dalam proses seleksi tersebut.

Namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Panitia Seleksi bentukan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan dalih batas umur yang sudah lewat.

“Sementara dalam PP 23 Tahun 2015, tidak ada pembatasan umur secara ekpilisit,” papar dia. 

“Shingga atas dasar itu, klien kami menggugat proses seleksi tersebut ke PTUN Jakarta,” ungkapnya.

“Namun apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang menyatakan klien kami tidak memiliki legal standing,” tutur dia. 

“Kami belum bisa menjelaskan secara rinci karena sampai saat ini tanggal 3 Juli 2025 pukul 13. 37 WIB, putusan atas perkara tersebut belum muncul di e-court Mahkamah Agung,” bebr Erlizar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved