Berita Kutaraja
Polemik Seleksi Kepala BPMA, Miswar Akan Banding Putusan PTUN Jakarta, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Menurut Erlizar, putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Miswar, salah seorang peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melalui kuasa hukumnya, Erlizar Rusli SH, MH mengatakan, kemungkinan besar pihaknya bakal melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan pihak mereka terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan kepala BPMA.
Menurut Erlizar, putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karena masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan seperti mengajukan banding dan kasasi.
“Untuk itu, klien kami Miswar sudah meminta perkara ini dilanjutkan ke tingkat banding, dan bahkan kasasi,” kata Erlizar, Kamis (3/7/2025).
“Sehingga kita bersabar aja dulu terhadap proses perkara ini, apa pun putusan selanjutnya, kita harus sama-sama hargai dan berbesar hati,” lanjutnya.
Erlizar mengaku, bahwa kliennya sangat menghargai putusan majelis hakim atas gugatan yang telah diajukan di Pengadilan PTUN Jakarta tersebut.
Namun, kata dia, pihaknya menolak perihal gugatan yang tidak diterima karena penggugat dianggap tidak memiliki legal standing.
Menurutnya, alasan tersebut sangat kurang tepat karena kliennya Miswar adalah orang yang sangat dirugikan dalam proses seleksi kepala BPMA.
Sebab, lanjut Erlizar, kliennya adalah orang ikut dalam proses seleksi tersebut.
Namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Panitia Seleksi bentukan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan dalih batas umur yang sudah lewat.
“Sementara dalam PP 23 Tahun 2015, tidak ada pembatasan umur secara ekpilisit,” papar dia.
“Shingga atas dasar itu, klien kami menggugat proses seleksi tersebut ke PTUN Jakarta,” ungkapnya.
“Namun apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang menyatakan klien kami tidak memiliki legal standing,” tutur dia.
“Kami belum bisa menjelaskan secara rinci karena sampai saat ini tanggal 3 Juli 2025 pukul 13. 37 WIB, putusan atas perkara tersebut belum muncul di e-court Mahkamah Agung,” bebr Erlizar.
Seleksi Calon Kepala BPMA
BPMA
seleksi Kepala BPMA
gugatan seleksi kepala BPMA
PTUN Jakarta
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.