Berita Kutaraja

Polemik Seleksi Kepala BPMA, Miswar Akan Banding Putusan PTUN Jakarta, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Menurut Erlizar, putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Istimewa
SELEKSI KEPALA BPMA - Logo Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Peserta seleksi kepala BPMAbakal melakukan upaya banding terhadap keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan kepala BPMA. 

“Sehingga kami belum bisa download dan belum baca isi pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan salah satu peserta seleksi calon kepala BPMA terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Nasri Djalal sebagai Kepala BPMA

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 62/G/2025/PTUN.JKT diputuskan pada Rabu (2/7/2025), secara elektronik melalui e-court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 392.500,” bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Dalam amar putusan juga disebutkan menerima eksepsi tergugat tentang penggugat yang tidak memiliki kedudukan hukum menggugat (legal standing).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved