Berita Kutaraja
Polemik Seleksi Kepala BPMA, Miswar Akan Banding Putusan PTUN Jakarta, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Menurut Erlizar, putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
“Sehingga kami belum bisa download dan belum baca isi pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan salah satu peserta seleksi calon kepala BPMA terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Nasri Djalal sebagai Kepala BPMA.
Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 62/G/2025/PTUN.JKT diputuskan pada Rabu (2/7/2025), secara elektronik melalui e-court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 392.500,” bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta.
Dalam amar putusan juga disebutkan menerima eksepsi tergugat tentang penggugat yang tidak memiliki kedudukan hukum menggugat (legal standing).(*)
Seleksi Calon Kepala BPMA
BPMA
seleksi Kepala BPMA
gugatan seleksi kepala BPMA
PTUN Jakarta
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.