Berita Subulussalam
Rekom Gubernur Aceh Soal PKKPR Lahan KEL SPT Dapat Dibatalkan, Ini Dasarnya yang Diteken Mualem
Pada poin terakhir surat Gubernur Aceh secara jelas tertulis "Bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan pera
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Pada poin terakhir surat Gubernur Aceh secara jelas tertulis "Bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Surat rekomendasi Gubernur Aceh soal persetujuan Pengelolaan Pemanfaatan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Kawasan Kawasan Budidaya untuk Kegiatan Usaha Perkebunan terbuka untuk dibatalkan.
Hal itu berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Aceh Nomor 525/DPMPTSP/625.1/2025 tertanggal 16 April 2025.
Pada poin terakhir surat Gubernur Aceh secara jelas tertulis "Bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan,".
Berikut isi Surat Gubernur Aceh yang ditandatangani Muzakir Manaf alias Mualem ditujukan kepasa Direktur PT. Sawit Panen Terus atau PT SPT.
I. Sehubungan Surat Saudara Nomor 01/SP/SPTIMI/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal Permohonan Rekomendasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Lauser (KEL), yang terletak di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.580/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2018 tentang Perubahan ketiga atas September 2014 tentang Kawasan Hutar SK 865/MENHUT-l/2024 anggat 29 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor Konservasi Perairan Provinsi Aceh, lokasi yang dimohon seluas t 484,57 Ha seluruhnya berada dalam Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Baca juga: Tampang Anak Punk Pukul Ustaz Pakai Taring Babi Hingga Pelipis Luka di Tasikmalaya, Emosi Ditegur
2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2023 tentang 'Penetapan Peta Indikatif Hutan atau Perubahan Peruntukan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Penghentijan Pemberian Perizinan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2023 Periode I, terhadap lokasi yang dimohon seluas 484,57 Ha seluruhnya berada di luar real PIPPIB.
3. 2023 lentang Keputusan Peta indikalif Koridor Hidupan Liar Sebagai Kawasan Berdasarkan Penetapan Gubernur Aceh Nomor 522/1246/2023 tanggal 27 Juni Ekosistem sensial Provinsi Aceh, areal yang dimohon berada di dalam Peta Indikatif Koridor Hidupan Liar;
4. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 065/1849/2021tanggal 30 Desember 2021 Tentang Standar Operasional Pelayanan Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;
5. Berdasarkan Surat dari Kepala Kesaluan Pengelolaan Hutan Wlayah VI Aceh Nomor 522/116/2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal Status Lahan berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Areal Budidaya dan hasil umpang susun (overlay) terhadap peta jelajah satwa Aceh, areal yang dimohon berada d iluar jalur jelajah satwa;
6 Berdasarkan Surat dari Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Nomor 500.4/2249-1V langgal 29 Oktober 2024 perihal Pertimbangan Teknis Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser a.n PT. Sawit Panen Terus dengan mewajibkan:
a. Melakukan rehabilitasi dan penanaman Kembali dengan jenis tanaman kehutanan pada jarak 100 meter di areal yang telah dibuka sepanjang kiri kanan sungai;
b. Melakukan praktek-praktek terbaik dalam mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Baca juga: Membangun Tol Logistik dari Aceh Menuju Pasar Dunia
Sempat Tutup karena Kebakaran, Besok SPBU Oyon di Subulussalam Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
HRB Angkat Putra Sultan Daulat Awaluddin Jadi Plt Kadis Perhubungan Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Ketua HUDA Jumpai Wali Kota Subulussalam, Abiya Apresiasi HRB Plot Rp 8 Miliar untuk Penguatan Dayah |
![]() |
---|
Lima Kecamatan di Subulussalam Tuntaskan MTQ |
![]() |
---|
Operasi 2 Hari, Bea Cukai & Satpol PP Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam & Aceh Singkil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.