Breaking News

Berita Subulussalam

Rekom Gubernur Aceh Soal PKKPR Lahan KEL SPT Dapat Dibatalkan, Ini Dasarnya yang Diteken Mualem

Pada poin terakhir surat Gubernur Aceh secara jelas tertulis "Bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan pera

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
SURAT REKOMENDASI GUBERNUR - Petikan Surat rekomendasi Gubernur Aceh soal persetujuan Pengelolaan Pemanfaatan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Kawasan Kawasan Budidaya di untuk Kegiatan Usaha Perkebunan terbuka untuk dibatalkan. 

HRB juga menjelaskan bahwa bukti komitmen tersebut antara lain belum adanya perizinan yang diterbitkan terhadap perusahaan SPT.

Tidak diberikannya izin hingga kini terhadap PT SPT lantaran legalitas perusahaan terkait juga belum ada mulai dokumen Amdal, UKL UPL serta berbagai perizinan lainnya.

Apalagi, di sekitar perusahaan terdapat hutan lindung bahkan SPT juga sempat merusak sekitar 14 hektar lahan hutan lindung di sana.

Kemudian ada 500 hektar an lahan yang masuk areal PT SPT merupakan KEL. Lahan ini sendiri dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko.

Anehnya, belakangan lahan yang dikeluarkan dari HGU lantaran merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tiba-tiba ditukangi oknum agar dapat dikuasai PT SPT.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRK Subulussalam Rasumin Pohan membenarkan jika pemerintah belum ada menerbitkan izin untuk PT SPT.

"Saya sudah berkoordinasi dengan wali kota soal perizinan PT SPT dan memang belum ada diterbitkan," kata Rasumin.

Lebih jauh Rasumin juga membantah pernyataan salah seorang Hasbullah anggota DPRK Subulussalam terkait FPR.

Rasumin memastikan bahwasanya sampai detik ini Pemerintah Lota Subulussalam tidak pernah merestui izin SPT. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved