Berita Subulussalam
Rekom Gubernur Aceh Soal PKKPR Lahan KEL SPT Dapat Dibatalkan, Ini Dasarnya yang Diteken Mualem
Pada poin terakhir surat Gubernur Aceh secara jelas tertulis "Bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan pera
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
HRB juga menjelaskan bahwa bukti komitmen tersebut antara lain belum adanya perizinan yang diterbitkan terhadap perusahaan SPT.
Tidak diberikannya izin hingga kini terhadap PT SPT lantaran legalitas perusahaan terkait juga belum ada mulai dokumen Amdal, UKL UPL serta berbagai perizinan lainnya.
Apalagi, di sekitar perusahaan terdapat hutan lindung bahkan SPT juga sempat merusak sekitar 14 hektar lahan hutan lindung di sana.
Kemudian ada 500 hektar an lahan yang masuk areal PT SPT merupakan KEL. Lahan ini sendiri dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko.
Anehnya, belakangan lahan yang dikeluarkan dari HGU lantaran merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tiba-tiba ditukangi oknum agar dapat dikuasai PT SPT.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRK Subulussalam Rasumin Pohan membenarkan jika pemerintah belum ada menerbitkan izin untuk PT SPT.
"Saya sudah berkoordinasi dengan wali kota soal perizinan PT SPT dan memang belum ada diterbitkan," kata Rasumin.
Lebih jauh Rasumin juga membantah pernyataan salah seorang Hasbullah anggota DPRK Subulussalam terkait FPR.
Rasumin memastikan bahwasanya sampai detik ini Pemerintah Lota Subulussalam tidak pernah merestui izin SPT. (*)
| Bina Atlet Usia Dini, KONI Kota Subulussalam Kumpulkan Sarjana Olah Raga |
|
|---|
| Wali Kota Subulussalam Minta Kemendagri Dorong Percepat Penyelesaian Konflik Lahan PT Laot Bangko |
|
|---|
| Sosok Dewita Karya, Srikandi Muda Subulussalam Tiga Periode Pimpin PAN |
|
|---|
| Update Harga Sawit Aceh hingga 5 Mei 2026: TBS Turun, Ini Rincian Lengkapnya |
|
|---|
| Hanya Sisakan Tiang, Kondisi Gapura Terminal Subulussalam Memprihatinkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/surat-rekom-gub1.jpg)