Berita Subulussalam
Rekom Gubernur Aceh Soal PKKPR Lahan KEL SPT Dapat Dibatalkan, Ini Dasarnya yang Diteken Mualem
Pada poin terakhir surat Gubernur Aceh secara jelas tertulis "Bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan pera
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
c. Melaksanakan komunikasi efektif dengan para pihak dalam rangka koordinasi, keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan,' pengendalian., monitoring dan evaluasi sebagai upaya mengurangi efek negative dari kehilangan habitat dan fragmentasi habitat keanekaragaman hayati,
d. Tidak memberikan akses bagi ilega| logging dan perambahan hutan lindung yang berada di sekitar areal yang dimohon.
l. Berdasarkan hal tersebut dialas, pada prinsipnya kami tidak menaruh keberatan untuk proses lebih lanjut permohonar PT. Sawit Panen Terus Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas t 484,57 Ha, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ill.Bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan.
Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB memastikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) di kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) belum ditindaklanjuti ke dalam sistem.
Baca juga: Nasib Zainal Arifin, ASN Aniaya Kurir karena Paket COD tak Sesuai, Ditangkap dan Terancam Dipecat
Hal ini disampaikan HRB kepada Serambinews.com Kamis (3/7/2025) menanggapi persoalan lahan PT Sawit Panen Terus (SPT).
HRB juga menegaskan tidak pernah merestui Forum Penataan Ruang (FPR) berkaitan dengan PT Sawit Panen Terus (SPT).
Pernyataan HRB ini menyikapi upaya PT SPT mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) di kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
"Saya sudah perintahkan SKPK terkait bahwa dokumen tersebut jangan ditindaklanjuti," tegas HRB.
Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB menegaskan tidak pernah merestui Forum Penataan Ruang (FPR) berkaitan dengan PT Sawit Panen Terus (SPT).
HRB pun menyatakan jika langkah tersebut sebagai komitmennya untuk menindak semua perusahaan yang melanggar aturan di daerah tersebut.
Dia menjelaskan bahwa sebagai bukti komitmen ini FPR yang digelar Rabu (3/6/2025) lalu yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah Sairun, S.Ag langsung diminta batalkan.
Bahkan, kata HRB Plt Kepala Bappeda Kota Subulussalam Mhd Ali Tumangger tidak membubuhkan tandatangannya pada Berita Acara (BA).
"Saya sudah perintahkan Sekda agar membatalkan FPR apalagi tanpa sepengatuan wali kota," tegas HRB.
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.