Sosok Ira Puspitadewi, Eks Dirut PT ASDP yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun Segera Disidang

Ira Puspadewi segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TERJERAT KORUPSI - Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi terjerat kasus korupsi. KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,2 triliun. 

SERAMBINEWS.COM - Sosok Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspitadewi yang terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara

Ira Puspadewi merupakan Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017 hingga 2024.

Ira Puspadewi segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara korupsi yang melibatkan Ira itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

“Karena penyusunan dakwaan oleh Tim JPU telah rampung, kemarin (2/7) kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Ira Puspadewi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Jaksa KPK Zaenurofiq dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Menurut Zaenurofiq, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp 1,2 triliun.

Angka tersebut meningkat dari dugaan awal di mana KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 893 miliar.

 Namun, Zaenurofig belum merinci peran masing-masing terdakwa.

“Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," kata dia.

Sebelumnya, KPK menduga kasus korupsi di PT ASDP merugikan negara sekitar Rp 893 miliar.

"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 Februari 2025.

Selain Ira, ada tiga orang lain yang diduga terlibat dalam perkara ini, yakni, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024;

Kemudian, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024 serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Topan Ginting, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 2 Pucuk Senjata Api

Profil Ira Puspadewi

Berikut profil Ira Puspadewi, Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode tahun 2017 hingga 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved