Sosok Ira Puspitadewi, Eks Dirut PT ASDP yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun Segera Disidang

Ira Puspadewi segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TERJERAT KORUPSI - Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi terjerat kasus korupsi. KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,2 triliun. 

SERAMBINEWS.COM - Sosok Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspitadewi yang terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara

Ira Puspadewi merupakan Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017 hingga 2024.

Ira Puspadewi segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara korupsi yang melibatkan Ira itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

“Karena penyusunan dakwaan oleh Tim JPU telah rampung, kemarin (2/7) kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Ira Puspadewi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Jaksa KPK Zaenurofiq dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Menurut Zaenurofiq, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp 1,2 triliun.

Angka tersebut meningkat dari dugaan awal di mana KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 893 miliar.

 Namun, Zaenurofig belum merinci peran masing-masing terdakwa.

“Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," kata dia.

Sebelumnya, KPK menduga kasus korupsi di PT ASDP merugikan negara sekitar Rp 893 miliar.

"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 Februari 2025.

Selain Ira, ada tiga orang lain yang diduga terlibat dalam perkara ini, yakni, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024;

Kemudian, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024 serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Topan Ginting, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 2 Pucuk Senjata Api

Profil Ira Puspadewi

Berikut profil Ira Puspadewi, Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode tahun 2017 hingga 2024.

Wanita yang akrab disapa Ira itu, juga pernah menempati sejumlah posisi strategis di beberapa perusahaan, yakni PT Sarinah (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan GAP Inc. 

Kini, Ira terseret kasus korupsi di ASDP, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari Wikipedia, Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur.

Ira Puspadewi diketahui pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya dan berhasil meraih gelar Insinyur pada tahun 1990.

Kemudian di tahun 1993, Ira melanjutkan pendidikan S2 di Asian Institut of Management, Filipina dan berhasil meraih gelar Master Development Management (MDM).

Pada tahun 2011, ia melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ira berhasil meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.

Sebelum menjabat Dirut ASDP, Ira Puspadewi pernah bekerja sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana GAP Inc dan Banana Republic asal Amerika Serikat untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006.

Setelah berkarier selama lebih dari 17 tahun di perusahaan Amerika, ia bertemu Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan pada sebuah acara di China pada 2014.

Dahlan Iskan kemudian mengajak Ira untuk pulang dan membangun Tanah Air. Meskipun awalnya Ira keberatan karena gaji di Indonesia lebih kecil dibandingkan penghasilan sebelumnya, ia akhirnya setuju dengan alasan pengabdian kepada negara.

Setelah menjalani serangkaian tes, Ira Puspadewi resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) pada 2014 untuk menggantikan Mira Amahorseya. 

Dua tahun menjabat sebagai Dirut Sarinah, Ira diangkat menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada tahun 2016.

Namun, hanya 16 bulan mengabdi, Ira diberikan tanggung jawab lebih besar untuk memimpin PT ASDP Indonesia Ferry mulai Desember 2017 hingga November 2024.

 

 

Harta Kekayaan Ira Puspadewi
Harta kekayaan Ira Puspadewi, mantan bos ASDP yang terseret kasus korupsi.

Beberapa kasus korupsi kini membuat heboh di berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Dalam kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp893 miliar. Kasus yang sudah mencuat dari Agustus 2024 ini menetapkan tiga mantan petinggi PT ASDP.

Salah satu dari tiga orang tersebut merupakan mantan Direktur Utama periode 2017 – 2024 yaitu Ira Puspadewi.

Ira juga tercatat telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Desember 2024.

Namun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pun terdapat hal yang menarik, sebab ia tercatat mempunyai kekayaan mencapai Rp37,5 miliar dan tanpa hutang.

Berikut rincian harta kekayaan Ira Puspadewi, mantan bos ASDP yang terseret kasus korupsi:

1. Tanah dan Bangunan: Rp10.250.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 102 m2/150 m2 di Kab / Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp2.000.000.000

-Tanah dan bangunan seluas 102 m2/150 m2 di Kab / Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp2.000.000.000

-Tanah dan bangunan seluas 208 m2/208 m2 di Kab / Kota  Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp4.000.000.000

-Tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kab / Kota Malang, hasil sendiri Rp2.250.000.000

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp460.000.000

-Mobil Mazda minibus tahun 2012, hasil sendiri Rp140.000.000

-Mobil Mazda CX3 tahun 2022, hasil sendiri Rp320.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp1.050.000.000

4. Surat Berharga: Rp21.731.991.600

5. Kas dan Setara Kas: Rp3.733.635.963

6.  Harta Lainnya: Rp300.000.000

 

Baca juga: BSU Rp 600.000 Resmi Cair lewat Kantor Pos Mulai Hari Ini, Begini Cara Ambilnya

Baca juga: VIDEO - Luncurkan Rudal Palestine 2, Yaman Perparah Krisis Ekonomi Israel

Baca juga: VIDEO Kabar Duka Gaza: Ahli Jantung dan Direktur RS Indonesia Meninggal dalam Serangan Udara Israel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved