Breaking News

Bantuan Subsidi Upah

Status BSU Tiba-Tiba Berubah Jadi Memenuhi Syarat, Ini Artinya dan Hal yang Harus Dilakukan

Sunardi mengatakan, apabila ada pekerja yang sebelumnya dinyatakan layak menerima BSU, namun kini muncul status tidak memenuhi syarat saat dicek kemba

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
CEK BSU 2025 - Pengecekan status penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut arti perubahan status dari sebelumnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU menjadi memenuhi kriteria. 

Pengecekan dilakukan melalui tiga kanal resmi, yaitu melalui portal Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.

Untuk cara mengeceknya bisa disimak pada langkah-langkah berikut.

Baca juga: Mengapa Status BSU Masih Proses Verifikasi dan Validasi Saat yang Lain Sudah Cair? Ini Penyebabnya

1. Portal Kemnaker

  • Kunjungi situs Kemnaker melalui alamat https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Di halaman utama, pilih "Pengecekan Resmi" atau bisa juga langsung memiliki layanan "Cek NIK".
  • Setelah halaman Pengecekan NIK Penerima BSU muncul, isi nomor induk penduduk (NIK) pada kolom yang diminta.
  • Isi 6 karakter kode keamanan (Chaptha) sesuai yang diberikan.
  • Klik 'Cek Status'.
  • Status penyaluran BSU pun akan muncul.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pengecekan BSU 2025 di situs BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah berikut.

  • Kunjungi atau klik laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan tanggal lahir
  • Masukkan nama ibu kandung
  • Isi kolom email aktif dan nomor handphone (HP)
  • Jika sudah, klik “Lanjutkan”
  • Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan status penyaluran BSU dari data yang diinput.

3. Aplikasi JMO

  • Login menggunakan data pribadi.
  • Gulir ke bawah, pilih menu “Cek BSU”.
  • Halaman akan diarahkan ke pengecekan di Situs BPJS Ketenagakerjaan
  • Ikuti langkah-langkah pengecekan seperti di Situs BPJS Ketenagakerjaan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved