Bantuan Subsidi Upah

Status BSU Tiba-Tiba Berubah Jadi Memenuhi Syarat, Ini Artinya dan Hal yang Harus Dilakukan

Sunardi mengatakan, apabila ada pekerja yang sebelumnya dinyatakan layak menerima BSU, namun kini muncul status tidak memenuhi syarat saat dicek kemba

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
CEK BSU 2025 - Pengecekan status penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut arti perubahan status dari sebelumnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU menjadi memenuhi kriteria. 

SERAMBINEWS.COM - Status penyaluran BSU tiba-tiba berubah dari sebelumnya tidak memenuhi syarat jadi memenuhi syarat, kondisi ini mungkin dialami oleh sebagian pekerja.

Saat ini, sejumlah pekerja telah menerima dana BSU Rp600.000.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Minggu (29/6/2025), pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 3.648.408 pekerja untuk tahap pertama.

Sementara target penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU 2025 direncanakan akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Proses pencairannya dilakukan secara bertahap, direncanakan dalam tiga gelombang yang akan berlangsung hingga akhir Juli 2025.

Oleh karena itu, masih banyak pekerja yang harus mengantri menunggu proses pencairan BSU ke rekening mereka.

Dalam proses penyalurannya, ada beberapa kasus dimana pekerja yang mendapati perubahan status dari tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BSU mendadak menjadi memenuhi syarat.

Baca juga: Cara Cek Status BSU Untuk Guru Honorer, Dicairkan Mulai Pertengahan Juli 2025, Aksesnya di Link Ini

Hal itu diketahui saat dilakukan pengecekan ulang di halaman-halaman baik BPJS Ketenagakerjaan maupun laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kejadian perubahan status penyaluran BSU tersebut seperti yang dialami oleh salah seorang warganet melalui akun Threads @anismir**** pada Senin (30/6/2025).

Dalam unggahannya, ia menyebutkan bahwa status BSU miliknya semula “memenuhi kriteria”, namun berubah menjadi “tidak memenuhi kriteria” saat dicek ulang beberapa hari kemudian.

"Sekitar minggu lalu memenuhi kriteria. Dan status hari ini ternyata zonk, hhuhuhu. Padahal gaji di bawah UMR. Dahlah," tulisnya.

Ia juga menyertakan dua tangkapan layar dari aplikasi JMO.

Pada tangkapan pertama, terlihat bahwa NIK-nya terdaftar sebagai calon penerima BSU 2025.

Namun, pada tangkapan kedua, muncul pemberitahuan bahwa NIK tersebut tidak memenuhi kriteria.

Lantas apa yang menyebabkan status tersebut bisa berubah?

Apa yang harus dilakukan oleh pekerja jika status BSU tiba-tiba memenuhi syarat sementara sebelumnya dinyatakan tidak?

Baca juga: Ramai di Medsos, Dana BSU yang Telah Dikirimkan ke Rekening Pekerja Bisa Ditarik Kembali, Kok Bisa?

Arti perubahan status penerima BSU

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, bahwa perubahan status tersebut merupakan hal yang mungkin terjadi selama proses verifikasi dan penyaluran bantuan berlangsung.

Hal itu dikarenakan pihaknya masih melakukan proses verifikasi calon penerima BSU.

"Perbedaan status dapat terjadi karena proses verifikasi dan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap," ujar Sunardi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/7/2025).

"Hal itu memungkinkan status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut," lanjut dia.

Menurut dia, informasi penyaluran BSU akan terus diperbarui secara berkala oleh Kemenaker.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada "final update", karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari bank Himbara dan BSI.

"(Calon penerima BSU) disarankan untuk rutin mengecek secara berkala," imbuhnya.

Baca juga: Lolos Verifikasi, Apa yang Harus Dilakukan Agar Saldo BSU Rp600.000 Segera Cair?Begini Kata Kemnaker

Hal yang harus dilakukan jika mengalami perubahan status

Sementara itu, Sunardi mengatakan, apabila ada pekerja yang sebelumnya dinyatakan layak menerima BSU, namun kini muncul status tidak memenuhi syarat saat dicek kembali, sebaiknya melakukan pengecekan data kembali.

"Langkah yang dapat dilakukan bisa dengan memastikan kembali keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sunardi.

Untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukannya secara online melalui situs web atau aplikasi JMO, atau secara offline dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan untuk menerima BSU sudah benar.

“Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker 1500-630,” jelas Sunardi.

Cara cek status penerima BSU

Sebelum melakukan pencairan dana BSU, pekerja juga perlu mengetahui status penyaluran dana BSU, apakah sudah ditransfer atau belum.

Untuk mengetahui status penyalurannya, pekerja dapat memeriksanya secara mandiri dengan menggunakan ponsel.

Pengecekan dilakukan melalui tiga kanal resmi, yaitu melalui portal Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.

Untuk cara mengeceknya bisa disimak pada langkah-langkah berikut.

Baca juga: Mengapa Status BSU Masih Proses Verifikasi dan Validasi Saat yang Lain Sudah Cair? Ini Penyebabnya

1. Portal Kemnaker

  • Kunjungi situs Kemnaker melalui alamat https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Di halaman utama, pilih "Pengecekan Resmi" atau bisa juga langsung memiliki layanan "Cek NIK".
  • Setelah halaman Pengecekan NIK Penerima BSU muncul, isi nomor induk penduduk (NIK) pada kolom yang diminta.
  • Isi 6 karakter kode keamanan (Chaptha) sesuai yang diberikan.
  • Klik 'Cek Status'.
  • Status penyaluran BSU pun akan muncul.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pengecekan BSU 2025 di situs BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah berikut.

  • Kunjungi atau klik laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan tanggal lahir
  • Masukkan nama ibu kandung
  • Isi kolom email aktif dan nomor handphone (HP)
  • Jika sudah, klik “Lanjutkan”
  • Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan status penyaluran BSU dari data yang diinput.

3. Aplikasi JMO

  • Login menggunakan data pribadi.
  • Gulir ke bawah, pilih menu “Cek BSU”.
  • Halaman akan diarahkan ke pengecekan di Situs BPJS Ketenagakerjaan
  • Ikuti langkah-langkah pengecekan seperti di Situs BPJS Ketenagakerjaan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved