Polisi Gadungan di Jakarta Tipu Penjual Motor via Medsos, Ternyata Residivis Sabu, Begini Modusnya

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus ini viral, tepatnya di sebuah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, meski sempat melakukan perlawa

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com
POLISI GADUNGAN - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penipuan modus mengaku anggota kepolisian. Pelaku diciduk di daerah Cengkareng atas kejadian pada Rabu (18/6/2025). 

Keduanya harus kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Kronologis Penangkapan

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha sebelumnya  menuturkan pelaku penipuan penjual motor ditangkap berjumlah dua orang.

Baca juga: Kemenag Akan Gelar Nikah Massal Seluruh Indonesia, Gratis, Mulai Biaya Adm, Make Up Hingga Mahar

"Pelaku berjumlah 2 orang kami dapat amankan di daerah Cengkareng," kata Kenn kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Pihaknya menerima laporan polisi yang dilaporkan langsung oleh korban pada 18 Juni 2025. 

Atas laporan itu, petugas bergerak untuk mengidentifikasi pelaku.

"Pada tanggal 18 Juni 2025 kami mendapatkan laporan polisi terkait penipuan yang dilakukan seorang yang mengaku anggota Polri," ucapnya.

Pada saat proses penangkapan pada 19 Juni 2025, Kenn menyebut kedua pelaku sempat berusaha kabur saat akan ditangkap. 

Meski demikian, hal itu tidak menghalangi petugas.

"Pada saat penangkapan ada perlawanan tapi alhamdulillah bisa kita tangkap 2 orang," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gadungan Tipu Penjual Motor di Palmerah Ternyata Seorang Residivis Kasus Narkoba

Berita lainnya terkait polisi gadungan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved