Kamis, 28 Mei 2026

Spring Bed Merah Lusuh Bongkar Aib Pasutri, Rutin Live Streaming Adegan Intim Demi Cuan,Berakhir Bui

Aib keduanya terbongkar setelah jajaran Polres Pangandaran melakukan penggerebekan dan membeberkan barang bukti mengejutkan.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN JAKARTA
VIDEO SYUR - Pasutri muda asal Pangandaran nekat melakukan live streaming adegan intim dari rumah mereka demi mengais cuan, berakhir dibui. 

SERAMBINEWS.COM - Spring bed merah lusuh jadi saksi bisu aksi tak senonoh pasangan suami istri (pasutri) asal Pangandaran, Jawa Barat.

Demi mengais cuan, keduanya rela menjajakan layanan pornografi melalui platform daring.

Pasutri muda asal Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih tersebut ketahuan melakukan live streaming adegan intim secara rutin dari dalam rumah mereka.

Aib keduanya terbongkar setelah jajaran Polres Pangandaran melakukan penggerebekan dan membeberkan barang bukti mengejutkan.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah spring bed berwarna merah dalam kondisi lusuh, sobek, dan digulung.

Kasur inilah yang menjadi saksi bisu kegiatan tak senonoh yang mereka siarkan ke publik lewat internet.

Dilansir dari Tribun Jabar, Kamis (3/7/2025), kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Suami di Prabumulih Tebas Istri hingga Tewas, Berawal Dari Menolak Bercinta, Adik Ipar Juga Dibacok

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan aplikasi Papaya Live dan Hot51.

Selain itu, mereka juga menawarkan layanan video call seks (VCS) kepada pelanggan melalui WhatsApp.

"Tersangka melakukan pertunjukan live streaming dan layanan video call sex dari rumah mereka."

"Aktivitas ini dilakukan secara rutin dan bersifat komersial," ujar AKBP Mujianto kepada awak media.

Polisi pun mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pornografi tersebut.

Baca juga: Pembantu Otaki Pencurian Harta Majikan di Sumut, Ajak Pasutri Gasak Emas Senilai Rp700 Juta

Berikut daftar lengkap barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Tiga unit ponsel (iPhone, Vivo, Vivo i2e)
  • Tripod warna hitam
  • Kasur spring bed merah lusuh
  • Dua alat bantu seks dan satu vibrator
  • Masker pink dan bando beruang abu-abu
  • Buku tabungan atas nama WJJ
  • Buku nikah atas nama WJJ dan E

Hingga kini, sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang membantu proses penyidikan.

AKBP Mujianto menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran dan penyalahgunaan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi.

Baca juga: Pasutri di Banten Ditemukan Bersimbah Darah, Istri Tewas di Kasur dan Suami Kritis Dalam Karung

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved