Breaking News

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Disoraki

Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KASUS GULA - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025) dikutip dari kompas.com.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 759 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti karena dalam perkara ini ia tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.

 Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga Tom disimpulkan terbukti bersalah.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

Baca juga: Tak Kaget Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Singgung Pilihannya di Pilpres 2024

Jaksa Disoraki

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) disoraki pendukung dan simpatisan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dihukum tujuh tahun penjara.

Mulanya, jaksa secara bergantian membacakan beberapa bagian analisis yuridis, fakta persidangan, dan pertimbangan memberatkan serta meringankan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom.

Jaksa lalu membacakan amar tuntutan yang meminta majelis hakim menghukum Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Mendengar ini, simpatisan Tom Lembong spontan meneriaki jaksa.

 "Wuuuu!!" teriak simpatisan.

Teriakan mereka membuat ruang sidang gaduh untuk beberapa saat.

Jaksa pun sejenak terhenti membacakan amar tuntutan.

Beruntung, petugas keamanan pengadilan langsung sigap menenangkan dan mengingatkan para pengunjung sidang.

Baca juga: Jadi Saksi Mahkota di Sidang, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula

 

Tom Lembong Siap Dipenjara, Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan alasannya berani berseberangan dengan penguasa pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keterangan ini Tom sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Tom mengatakan, pada satu waktu ketika dirinya sudah bergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), ia datang di forum yang dihadiri pimpinan Muhammadiyah se-Indonesia.

"Saya ditanya, kok saya berani untuk berseberangan dengan penguasa?" kata Tom.

Tom mengatakan, sepanjang hidupnya ia merasa telah dilimpahi banyak sekali rezeki.

 Oleh karena itu, ia ingin berjuang meski menyadari konsekuensinya bisa dipenjara maupun disiksa.

"Sehingga untuk perjuangan ini saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh," ujar Tom.

Saat itu, Tom juga mengaku sudah mendapatkan peringatan dari orang-orang yang menjadi bagian kekuasaan maupun dekat dengan penguasa bahwa pilihan politiknya membawa konsekuensi.

Termasuk konsekuensi tersebut adalah proses hukum.

Tom pun akhirnya mengetahui dirinya ditarget dengan kegiatan importasi gula.

"Jadi, ekspektasi saya sudah saya sesuaikan meskipun saya tetap syok dan tetap kecewa secara rasional saya mengetahui bahwa arah perkembangan sistem perpolitikan kita memang sudah ke arah seperti itu," tutur Tom.

 

Baca juga: VIDEO - Dunia Sepak Bola Berduka, Kecelakaan Maut Diogo Jota Masih Misteri

Baca juga: VIDEO Iran Mengancam Keamanan Global dengan Kapabilitas Militer yang Meningkat

Baca juga: Lobi Revisi UUPA, Gubernur Aceh Mualem Temui Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ini Keta Ketua DPRA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved