Aceh Utara
Warga Desak Jalur Alternatif yang Layak, Penutupan Jalan Elak di Muara Dua Dinilai Langgar Aturan
Penutupan ini dinilai bukan hanya menyulitkan warga, tetapi juga melanggar aturan dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik....
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/JAFARUDDIN
JALAN DITUTUP - Jalan elak di kawasan Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe ditutup untuk penanganan drainase ruas jalan dari mulai pertengahan Juni 2025.
“Proyek apapun harus direncanakan secara matang. Jangan sampai pembangunan jembatan yang tujuannya baik, justru menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Jalur alternatif yang layak itu bukan sekadar pilihan, tapi amanat undang-undang,” tegasnya.
Muksalmina juga mengingatkan, dalam perspektif syariat Islam, pemimpin wajib mengutamakan kepentingan rakyat. Ia mengutip kaidah fiqhiyah: “Tasarruful Imam ‘ala ar-Ra‘iyah Manuthun bil Maslahah”, yang berarti kebijakan pemerintah harus berpijak pada kemaslahatan umat.
“Ini soal tanggung jawab moral, hukum, dan agama. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan akibat perencanaan proyek yang tidak tuntas,” pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.