BSU 2025

Cara Mudah Cek dan Ambil BSU 2025 Rp600.000 via Kantor Pos, Begini Syarat & Panduan Pengambilan Uang

Proses penyaluran melalui aplikasi Pospay dimulai dengan pengecekan status penerima.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BSU 2025 CAIR - Ilustrasi tata cara pengambilan Bansos di Kantor Pos beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan selain surat undangan. 

Cara Mudah Cek dan Ambil BSU 2025 Rp600.000 via Kantor Pos, Begini Syarat & Panduan Pengambilan Uang

SERAMBINEWS.COM-Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 resmi dimulai sejak Kamis, 3 Juli 2025.

Kali ini, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, khusus bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) serta bagi penerima yang terdaftar sebagai penerima via pos.

Setiap pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp 600.000.

Proses penyaluran melalui aplikasi Pospay dimulai dengan pengecekan status penerima.

Pengecekan ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung lewat aplikasi Pospay yang tersedia di smartphone.

Baca juga: BSU Juli 2025 Sudah Mulai Dicairkan, Ini Cara dan Syarat Cairkan BSU di Pospay dan Kantor Pos

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay

Kini, pengecekan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Pospay, tanpa perlu login atau membuat akun.

Berikut langkah-langkah praktis yang bisa kamu ikuti:

Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Buka aplikasi tanpa perlu login.

Pada halaman utama, ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye di pojok kanan bawah.

Baca juga: Info BSU Tahap II Juli 2025, Simak Cara Cairkan Dana Rp 600 Ribu, Pastikan Sudah Verifikasi

Pilih ikon Kemnaker yang bergambar lima tangan.

Pada opsi "Jenis Bantuan", pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.

Masukkan NIK KTP kamu pada kolom yang tersedia.

Klik tombol “Cek Status Penerima”.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved