BSU 2025

Cara Mudah Cek dan Ambil BSU 2025 Rp600.000 via Kantor Pos, Begini Syarat & Panduan Pengambilan Uang

Proses penyaluran melalui aplikasi Pospay dimulai dengan pengecekan status penerima.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BSU 2025 CAIR - Ilustrasi tata cara pengambilan Bansos di Kantor Pos beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan selain surat undangan. 

Jika kamu terdaftar sebagai penerima, sistem akan langsung menampilkan QR Code yang digunakan untuk pencairan bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, akan muncul pesan notifikasi:

“NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Baca juga: Penyebab BSU Belum Masuk ke Rekening, Bisa Jadi Gagal Transfer dan Dialihkan, Ini yang Dilakukan

Cara Mendapatkan QR Code BSU 2025 di Aplikasi Pospay

Jika kamu terkonfirmasi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, langkah berikutnya adalah melengkapi data diri melalui aplikasi Pospay untuk mendapatkan QR Code sebagai bukti pencairan.

 Berikut tahapannya:

Ambil foto e-KTP langsung dari aplikasi Pospay.

Pastikan hasilnya jelas dan tidak buram.

Lengkapi data diri sesuai instruksi yang tertera di aplikasi.

Setelah semua data terisi, klik “Lanjutkan”.

Sistem akan secara otomatis menampilkan QR Code, yang nantinya harus dibawa saat pencairan di kantor pos.
 
Syarat Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Baca juga: Dana BSU Masih Belum Diterima? Bisa Jadi Gagal Transfer ke Rekening, Cek Pencairannya di Tempat Ini

Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Setibanya di kantor pos, penerima BSU 2025 dapat mengikuti alur pencairan berikut:

Ambil nomor antrean khusus untuk layanan bantuan sosial.

Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

Petugas akan melakukan pemindaian QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta melakukan dokumentasi berupa foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah pencairan dana.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU 2025 Lewat Kantor Pos bagi yang Tak Punya Rekening, Siapkan Dokumen Ini

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved