Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru Usai Pemerintah Teken PP Kenaikan 12 Persen, Cair Mulai 1 Agustus

Peraturan ini mengatur besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Editor: Amirullah
canva
Ilustrasi - Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan - Pemerintah teken PP kenaikan 12 Persen, mulai cair 1 Agustus 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Kasak kusuk akan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS mulai 1 Agustus 2025.

Akan tetapi hingga sekarang belum ada pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) di tahun 2025 ini.

Terakhir besar gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.

Sebelumnya, pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025.

Baca juga: Heboh! Buaya Tampakkan Diri di Aliran Krueng Pereulak Aceh Timur, Warga Resah dan Takut ke Sungai

Baca juga: Inilah Daerah Termiskin di Aceh, Dijuluki Tanah Keramat

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved