Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi untuk Ketiga Kalinya, Berikut Kasusnya

Dugaan keterlibatan Alex Noerdin diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan alat bukti baru.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
KORUPSI - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait mangkraknya pembangunan pasar Cinde Palembang, Senin (22/4/2025) malam. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi untuk ketiga kalinya.

Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Dugaan keterlibatan Alex Noerdin diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan alat bukti baru.

Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu juga terjerat dua kasus korupsi terkait pengadaan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dari kasus tersebut, status Alex Noerdin saat ini masih menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.

Alex Noerdin jadi tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Kamis (3/7/2025).

Kasus korupsi ini membuat proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang mangkrak.  

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap empat saksi yang mengungkap keterlibatan sejumlah pihak.

Selain Alex, tiga nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edi Hermanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Raimar Yousnandi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, serta Aldrin Tando Direktur utama perusahaan yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa Raimar telah langsung ditahan selama 20 hari ke depan.  

Sementara, Alex dan Edi tidak ditahan karena keduanya sudah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus lain.

 "Aldrin Tando mangkir dari pemeriksaan dan telah dicekal karena diketahui berada di luar negeri," terangnya.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan Ke Swasta

 2 kasus korupsi sebelumnya

 Alex Noerdin sebelumnya telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved