Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi untuk Ketiga Kalinya, Berikut Kasusnya

Dugaan keterlibatan Alex Noerdin diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan alat bukti baru.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
KORUPSI - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait mangkraknya pembangunan pasar Cinde Palembang, Senin (22/4/2025) malam. 

Ia terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

 Selain itu, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar.

Jika tak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Sementara, untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya, karena tak terbukti menerima aliran dana.  

Usai mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukuman Alex menjadi 9 tahun penjara.

Profil Alex Noerdin

Pria kelahiran Palembang pada 9 September 1950 itu memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara di Bappeda Sumatera Selatan.  

Ia kemudian dipercaya memimpin Dinas Pariwisata Kota Palembang. 

Perjalanan politiknya mulai menonjol ketika ia terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin pada 2002.

Terpilihnya Alex sebagai bupati menjadi titik awal perjalanannya dalam dunia politik daerah.  

Popularitasnya semakin meningkat pada periode kedua kepemimpinannya di Musi Banyuasin (2007–2012) dan mengantarkannya maju dalam Pilkada Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008.  

Ia pun berhasil memenangkan kontestasi tersebut dan menjabat sebagai Gubernur hingga 2013, serta memperkuat posisinya sebagai tokoh berpengaruh di provinsi tersebut.

Setelah masa jabatannya sebagai gubernur berakhir, Alex kembali ke panggung politik nasional dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada 2019 melalui Partai Golkar.

 Ia terpilih dan sempat menduduki posisi Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi, riset, dan teknologi.  

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved