Perbakin Tanggapi Pistol di Rumah Topan Ginting yang Disita KPK: Senjata yang Disita itu Legal

Penggeledahan tersebut terkait penetapan Topan Ginting sebagai tersangka rangkaian OTT KPK di Mandailing Natal.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi KPK
DISITA KPK - KPK mengamankan pistol dan senapan angin dari penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada hari ini, Rabu (2/7/2025). Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan Hanjaya Tiopan mengatakan pistol yang ditemukan di rumah Topan Ginting legal dan sah. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatera Utara) Topan Obaja Putra Ginting.

Penggeledahan tersebut terkait penetapan Topan Ginting sebagai tersangka rangkaian OTT KPK di Mandailing Natal.

Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan Hanjaya Tiopan mengatakan turut prihatin dengan hal tersebut.

 
Meski begitu, Hanjaya menyebut sampai saat ini Topan merupakan Ketua Perbakin di Kota Medan.

Ia menyebut, Topan dilantik sebagai Ketua Perbakin Medan periode 2022-2026 sehingga pistol yang ditemukan di rumahnya adalah legal. 

"Sebagai ketua humas, saya juga prihatin, tapi saya juga tunduk pada keputusan ketua umum." 

"Senjata itu (yang ditemukan di rumah Topan) legal dan sah karena beliau masih aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Medan 2022-2026," jelasnya, dilansir Tribun Medan, Minggu (6/7/2025).

Lebih lanjut, Hanjaya mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah Topan Ginting akan diberhentikan sebab ia masih menjadi Ketua Harian Perbakin Medan.

 
"Kalau hukuman pelanggaran untuk Pak Topan belum ada, belum ada surat perintah dari ketua umum untuk memberhentikan beliau. Status masih menjabat," ucapnya.

Pasalnya, sambung Hanjaya, pihaknya masih memegang asas praduga tidak bersalah.

"(Tapi jika bersalah), itu pasti di mana juga organisasi jikalau yang menjabat tersangkut tindak pidana pasti diberhentikan," jelasnya.

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Topan Ginting, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 2 Pucuk Senjata Api

Ia menjelaskan bahwa Perbakin adalah sebuah organisasi olahraga persatuan menembak Indonesia. 

Selama ini, jelas Hanjaya, Topan selalu memegang pistol sesuai dengan prosedur

"Sesuai (ketentuan), jadi begini kalau senjata bela diri itu, hierarkinya melekat, tapi tidak mungkin dong, kita ke Indomaret (dibawa) nih kita bawa, yang penting izin itu atas nama siapa, tidak boleh dipegang oleh orang lain," ucapnya.

 
Hanjaya menyebut, Topan sudah mendapatkan izin resmi untuk memegang senjata.

"Yang mana, yang mengeluarkan izin itu adalah bapak Intelkam Mabes Polri dan tentunya (sementara) pengawasannya adalah Dirintelkam Polda Sumut," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku sudah mengetahui kepemilikan senjata tersebut.

Menurut Bobby Nasution, Topan merupakan Ketua Perbakin Medan.

"Kalau dibilang saya tahu, nanti dibilang tahu banget. Tapi setahu saya ya, sampai hari ini sebagai Ketua Harian Perbakin Sumut, dulu Pak Pangdam menunjuk ketua Perbakin Medan itu Pak Topan," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025).

Namun, kata Bobby, dirinya tidak mengetahui berapa banyak jumlah pistol yang dipegang oleh Topan.

"Kalau pemilikan senjata berapa banyak saya tidak tahu."

"Setahu saya, beliau itu Pangdam menunjuk Pak Topan sebagai ketua Perbakin Medan, kalau senjata saya tidak tahu," ungkapnya.

Baca juga: Geledah Kantor Tersangka Korupsi Ratusan Miliar Topan Ginting, KPK Sita Koper Misterius

Temukan Uang dan Senjata

KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Topan Obaja Putra Ginting di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumut.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

Penggeledahan ini terkait penetapan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka proyek jalan PUPR. 

Penggeledahan di rumah Topan Ginting berlangsung selama 7 jam, Rabu (2/7/2025).

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Menurut Budi Prasetyo, uang itu disimpan dalam 28 pak yang diletakkan di ruang utama rumah.

Temuan ini menunjukkan aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan suap proyek jalan PUPR.

Tim KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.

Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Baca juga: VIRAL Mertua Usir Menantu di Susel, Uang dan Emas Total Rp80 Juta Dirampas, Terungkap Penyebabnya

Baca juga: Google Didenda Rp 5 Triliun, Kumpulkan Data Pengguna Ponsel Android secara Diam-diam

Baca juga: Korban Penipuan Polisi Gadungan di Aceh Utara Terus Bertambah, Ada BB Borgol hingga Pistol

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KPK Temukan 2 Senjata Api di Rumah Topan Ginting, Perbakin Medan: Pistol yang Disita Itu Legal.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved