Berita Pidie

Mantan Pasutri di Pidie Aceh Berzina hingga Hamil setelah Cerai, Hasil Tes DNA Ungkap Anak Biologis

Aksi keduanya terbongkar setelah SB hamil dan melahirkan seorang anak, dan hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut adalah anak biologis AH.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Gridpop
ILUSTRASI BERZINA - Seorang pria berinisial AH (47) di Kabupaten Pidie, Aceh, terbukti melakukan hubungan perzinaan dengan mantan istrinya, SB (33), yang kini berstatus janda.  

Kasus perzinaan ini pun kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Sigli.

Dalam persidangan keduanya telah mengucapkan sumpah masing-masing yang berbunyi:

 “Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah bahwa benar saya telah melakukan jarimah zina sebanyak 3 (tiga) kali,”

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dra Hj Rita Nurtini menyatakan terdakwa AH dan SB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 37 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan SB masing-masing sebanyak 100 kali cambuk,” vonis hakim dalam putusan nomor 15/JN/2025/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (3/7/2025).

Hakim memerintahkan keduanya tetap berada dalam penahanan sebagai hukuman tambahan.

“Menetapkan terdakwa AH dan SB tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dijatuhkan,” vonis hakim.

Kronologis Kejadian

Berawal pada November 2023 sekira pukul 02.00 wib terdakwa AH menghubungi terdakwa SB hingga beberapa kali. Namun tidak dijawab oleh SB.

Tak lama kemudian, AH mengetuk-ngetuk pintu rumah SB di sebuah desa dalam Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh.

Selanjutnya terdakwa AH langsung mengajak SB untuk masuk ke dalam kamar.

Keduanya pun langsung melakukan hubungan perzinaan.

Tidak lama kemudian AH langsung pulang. 

Setelah kejadian tersebut, AH tidak pernah lagi datang dikarenakan SB sedang dalam keadaan hamil

Selama keduanya bercerai sejak 28 Maret 2022, mereka sudah tiga kali melakukan perzinahan yakni pertama kali pada September 2023, yang kedua pada November 2023 dan yang terakhir pada akhir November 202.

Baca juga: Dompet, HP dan Sepmor Pemuda Ini Dibawa Kabur Cewek Kenalan di Aplikasi Usai Nginap di Hotel

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved