Senin, 27 April 2026

Kupi Beungoh

Tantangan dan Strategi Penguatan SDM, Infrastruktur, dan Kebijakan Mendukung Peta Jalan Energi Aceh

BPMA Aceh melaporkan kuartal I/2025 produksi migas mencapai 18.407 BOEPD minyak ekuivalen dan 90,89 MMSCFD gas, melebihi target nasional.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Prof. Dr. Ir. Muhammad Irham, S.Si, M.Si. 

*) Oleh: Prof. Dr. Ir. Muhammad Irham, S.Si, M.Si.

ACEH kaya sumber energi, baik fosil maupun terbarukan. Secara konvensional, Aceh pernah menjadi pemasok minyak dan gas (misalnya Kilang LNG Arun) dan kini masih aktif memproduksi migas.

BPMA Aceh melaporkan kuartal I/2025 produksi migas mencapai 18.407 BOEPD minyak ekuivalen dan 90,89 MMSCFD gas, melebihi target nasional.

Sementara itu, potensi energi terbarukan Aceh sangat besar, misalnya hidro (5.147 MW di ~70 lokasi), panas bumi (1.143 MW), surya (7.881 MW), angin (231 MW), dan bioenergi (1.174 MW).

Penelitian lokal menemukan konduktivitas air laut Aceh tinggi. Hal ini menandakan potensi energi biru (energi dari laut) sebagai alternatif listrik yang sangat menjanjikan.

Singkatnya, Aceh memiliki cadangan migas yang masih dimanfaatkan dan potensi EBT terpelihara yang melimpah.

Dalam hal Energi Terbarukan, Aceh mengklaim potensi lebih dari 15.000 MW (air 5.147 MW, surya 7.881 MW).

Sementara Energi Biru (laut), studi menunjukkan air laut Aceh dapat berfungsi sebagai sumber listrik alternatif.

Energi fosil, yang masih jamak digunakan sekarang (Migas), hingga Maret 2025 mencapai ~18.400 BOEPD minyak setara dan 90,9 MMSCFD gas, walau kilang LNG Arun (Lhokseumawe) telah dihentikan sejak tahun 2014.

Apa Roadmap dan Kebijakan Energi Aceh

Pemerintah Aceh telah menetapkan kerangka kebijakan energi tersendiri lewat Qanun Rencana Umum Energi Aceh (RUEA) Nomor 4/2019.

Qanun ini disusun dengan mengacu pada Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) untuk mewujudkan pengelolaan energi bersih, adil, dan berkelanjutan di Aceh.

RUEA mengatur inventarisasi sumber daya, strategi pengembangan energi (termasuk peran BUMN/BUMD), dan penetapan sasaran EBT Aceh.

Misalnya, Gubernur Nova Iriansyah menegaskan Qanun RUEA merangkum upaya optimalisasi energi bersih dengan sasaran utama meningkatkan bauran EBT dalam bauran energi Aceh.

Dinas ESDM Aceh bahkan menyatakan telah menyusun roadmap transisi EBT dengan dukungan aturan tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved