Berita Banda Aceh

Cut Lem asal Pidie Diciduk Petugas Polresta Banda Aceh di Aceh Besar, Nodai Anak Selama 2 Tahun 

Penangkapan ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam pencabulan seorang gadis berusia 14 tahun, yang merupakan anak dari rekan kerjanya sendiri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
EKSPOS KASUS - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengekspos kasus pria berinisial MS alias Cut Lem (37) yang menodai anak dibawah umur dalam konferensi pers pada Selasa (8/7/2025) i Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh. 

Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para ahli, untuk menguatkan bukti-bukti yang ada. 

Barang bukti penting yang telah diamankan adalah hasil visum terhadap korban, yang akan menjadi bukti kuat dalam persidangan.

Saat ini, Cut Lem telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kompol Fadilah.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved